Berita Mojokerto

Dua Tahun Buron Jadi Sopir, Mantan Kades di Mojokerto Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Selama buron, ia menetap dan berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M Romadoni
Tersangka mantan Kades Mojowono terlibat kasus korupsi, Ainur Wahyudi diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Pelarian Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi akhirnya berakhir. Polres Mojokerto menangkapnya usai buron hampir dua tahun.

Selama buron, ia menetap dan berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Harga LPG Resmi Naik Per Hari Ini, Warga: Harusnya Disesuaikan dengan Daya Beli

Ainur Wahyudi adalah mantan Kades Mojowono yang tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yakni pengadaan proyek penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan kerugian negara sekitar Rp 120 juta.

Tersangka Ainur Wahyudi (39) ditangkap di rumah tinggal khusus karyawan perusahaan pemotongan kayu, di wilayah Balikpapan, pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 00.00 WITA.

"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan kepala desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Menurut dia, mantan Kades Mojowono resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi DD, pada Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Alfeandra Dewangga Jadi ke Persija? Bintang PSIS Semarang Kembali Dikaitkan Karena 1 Hal

Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta, sisa hasil korupsi dan kabur ke Kalimantan.

"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan tersangka AW mengakui perbuatannya telah menilap sebagian uang dari alokasi DD tahun 2017, untuk pembangunan PJU di lingkungan Desa Mojowono.

Anggaran DD yang digunakan untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan Rp 235 juta.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka AW merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas desa, kegiatan PJU jalan lingkungan dari anggaran DD, hingga Desember tahun 2017 proyek tersebut tak kunjung terealisasi.

Pengadaan PJU terealisasi tahun berikutnya hanya 50 persen dengan menggunakan dana talangan dari pinjaman temannya pada tahun 2018.

"Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka AW, senilai Rp 120.721.000," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved