Berita Jember

Belum Tobat, Komplotan Residivis Pencurian Kembali Beraksi di 37 TKP Jember

Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian sepeda motor

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Empat anggota komplotan curanmor saat dihadirkan di Polres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Mereka adalah Samsul Arifin dan Muhammad Gilang. Dua tersangka ini berperan sebagai maling pencurian sepeda motor para korban.

Sementara pelaku lain yang diamankan polisi bernama Edi Wahyudi dan Ardi. Keduanya bertugas sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan untuk tersangka Samsul Arifin dan Muhammad Gilang. Mereka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Pemain lama atau residivis yang belum cukup bertaubat dan masih mengulangi perbuatannya. Dan sekarang kami amankan kembali," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Jember. Supaya residivis ini dihukum sepertiga lebih berat dari sebelumnya.

Bayu mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencuriannya di 37 tempat kejadian perkara (TKP). Rata-rata mereka menggasak kendaraan milik petani yang terparkir di sawah dan ditinggal pemiliknya.

"Sebagian juga mencuri kendaraan di dalam rumah. Dari tangan penadah kami telah menyita 15 unit kendaraan sepeda motor," ucapnya.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, Bayu mengaku juga menyita barang pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. 

"Seperti linggis, gerinda dan alat alat lain yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan," tuturnya.

Baca juga: DPRD Banyuwangi Tetapkan Pembahasan 11 Raperda Prioritas 2025

Modus pencurian yang dilakukan para eksekutor, kata Bayu, yakni merusak bagian kunci kendaraan mengunakan leter T supaya bisa menghidupkan kelistrikan sepeda motor korban.

"Waktu kejadiannya juga sangat bervariatif, ada yang siang hari, pagi hari dan juga malam hari. Kami akan terus kembangkan untuk mencari jaringan lainnya," omongnya.

Bayu menegaskan, untuk maling kendaraan sepeda motor ini. Mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang orang yang menerima hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ulasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved