Berita Situbondo
Saluran Irigasi Lahan Petani Ditutup Pengembang Perumahan
Komisi II DPRD Situbondo turun ke lokasi pengembangan pembangunan perumahan di Kelurahaan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kamis (23/01/2025).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Menindaklanjuti aduan dan protes HIPPA dan petani, komisi II DPRD Situbondo turun ke lokasi pengembangan pembangunan perumahan di Kelurahaan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kamis (23/01/2025).
Para anggota dewan ini turun ke lokasi untuk melihat secara langsung saluran sungai irigasi yang ditutup oleh pihak pengembang perumahan tersebut.
Kedatangan anggota komisi didampingi oleh pihak terkait dan Lurah Mimbaan serta ketua HIPPA dan ketua kelompok tani.
Sekretaris komisi III, Arifin, mengatakan bersama anggota komisi III yang lain ini turun untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masalah lahan yang terdampak proyek pembangunan perumahan itu.
Baca juga: Liga 1 2024 Arema FC Vs Persib Bandung: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Indosiar
Menurutnya masyarakat telah melaporkan adanya saluran irigasi yang ditutup oleh pihak pengembang perumahan, sehingga ingin mengetahui secara pasti saluran irigasi yang diitutup itu tertera digambar atau tidak.
"Apakah saluran irgasi itu menjadi kewenangan pemerintan daerah atau saluran pribadi milik petani," ujarnya.
Anggota dewan asal Dusun Tanjung Paser, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran ini berjanji mencari solusi melalui rapat koordinasi bersama antara pihak lahan pertanian masyarakat yang terdampak dan pengembang serta stakeholder yang terkait.
"Kita nanti cari solusi bersama," ucapnya.
Baca juga: Telkomsel Dukung Turnamen Basket Wali Kota Cup Kediri, Hadirkan Paket Data 3GB Seharga 5Ribu Rupiah
Saat ditanya izin pengembang, Arifin menjelaskan sudah ada namun meski telah mengantongi izin bukan bisa melaksanakan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat.
"Artinya dampak lingkungan juga perlu diperhatikan," katanya.
Sementara ketua HIPPA, H Hari mengatakan, saluran irigasi ini merupakan saluran kuarter yang dari hulunya ada nomenklatur dan bangunannnya.
"Bangunan saluran itu dibangun sekitar tahun 1970 an," kata Hari.
Saluran ini, kata Hari, tertulis untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian seluas 7.5 hektare.
"Berarti saluran ini aset negara. Jadi ketika diklaim ke sertifikat maka yang membuat sertifikat yang salah," jelasnya.
Hari menjelaskan, jika itu benar, maka pada saat proses pengukuran tidak melibatkan pejabat negara, sehingga ada batas dengan sungai harus mengikutkan pejabat negara atau pihak pengairan.
Baca juga: Pungli Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Camat Silo Jember Dicopot
| Sapi Milik Kiai di Situbondo Dijagal di Kandang, Pelaku Diduga Dua Orang |
|
|---|
| Pencurian Sapi Marak di Situbondo, Pelaku Jagal di Kandang dan Bawa Kabur Daging |
|
|---|
| Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Pantura Situbondo, Tiga Orang Tewas |
|
|---|
| Polres Situbondo Gagalkan Penjualan 4,5 Kg Bubuk Petasan, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| TMMD ke-127 di Situbondo Resmi Ditutup, Akses Jalan Baru Kini Bisa Dinikmati Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Anggota-komisi-III-saat-turun-mengkroscek-saluran-irigasi-yang-ditutup.jpg)