Berita Blitar

Sepasang Kekasih Curi Motor di Blitar

Sepasang kekasih, AI (24) dan TY (22), keduanya warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kompak mencuri sepeda motor. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Mapolres Blitar, Kamis (23/1/2025). 

Polisi menangkap satu pelaku, yaitu, AIH (33), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. 

Pelaku mencuri Yamaha X Ride yang diparkir di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Blitar juga mengungkap kasus pencurian di toko Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang ditangkap, yaitu, A alias Ucluk (37), warga Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

A telah mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit handphone, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta dari toko tersebut. 

"Untuk kasus pencurian di toko ini tertangkap kamera CCTV toko. Dari rekaman kamera CCTV, kami dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," katanya. (

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved