Berita Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pegawai Dispendikbud Sebagai Tersangka Korupsi PKBM

Dia adalah Erwin Setyawan. Erwin diduga terlibat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
ES saat meninggalkan kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan menuju Rutan Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan.

Baca juga: Sanggar Batik Tegar di Bondowoso Ajari Penyandang Disabilitas Membatik dan Membuat Odeng

Dia adalah Erwin Setyawan. Erwin diduga terlibat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat dia akhirnya ditetapkan tersangka.

Baca juga: ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual 

Erwin ditetapkan tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dia dijebloskan ke tahanan sekira pukul 14.00 WIB. Mengenakan rompi warna pink, dia tampak digelandang masuk menuju mobil tahanan.

Kajari Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, setelah dikembangkan dengan memeriksa lebih dari 50 orang saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penyidik menetapkan satu tersangka lagi.

“Dengan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran. Tersangka diduga mengetahui persis skema dan pola penyalahgunaan anggaran PKBM tersebut,” katanya.

Baca juga: Viral Perempuan Sempoyongan Akibat Dianiaya Kepala Dusun di Jember 

Sekadar informasi, tersangka baru ini adalah salah satu pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan dan berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Bangil untuk 20 hari kedepan, dan itu terhitung sejak tanggal 24 Januari sampai 12 Februari. Kami tahan, agar mempermudah proses penyidikan,” urainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka. BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved