Berita Pasuruan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pegawai Dispendikbud Sebagai Tersangka Korupsi PKBM
Dia adalah Erwin Setyawan. Erwin diduga terlibat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang cukup.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan.
Baca juga: Sanggar Batik Tegar di Bondowoso Ajari Penyandang Disabilitas Membatik dan Membuat Odeng
Dia adalah Erwin Setyawan. Erwin diduga terlibat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat dia akhirnya ditetapkan tersangka.
Baca juga: ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual
Erwin ditetapkan tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dia dijebloskan ke tahanan sekira pukul 14.00 WIB. Mengenakan rompi warna pink, dia tampak digelandang masuk menuju mobil tahanan.
Kajari Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, setelah dikembangkan dengan memeriksa lebih dari 50 orang saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penyidik menetapkan satu tersangka lagi.
“Dengan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran. Tersangka diduga mengetahui persis skema dan pola penyalahgunaan anggaran PKBM tersebut,” katanya.
Baca juga: Viral Perempuan Sempoyongan Akibat Dianiaya Kepala Dusun di Jember
Sekadar informasi, tersangka baru ini adalah salah satu pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan dan berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Bangil untuk 20 hari kedepan, dan itu terhitung sejak tanggal 24 Januari sampai 12 Februari. Kami tahan, agar mempermudah proses penyidikan,” urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.
Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka. BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
SPKA Apresiasi Pemkab Pasuruan Atas Jaminan Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api |
![]() |
---|
MMT Body Contest Seri 2 Kota Pasuruan, Diikuti Ratusan Peserta |
![]() |
---|
Jembatan Baru Wonolilo-Wonosari Pasuruan Rampung Dibangun |
![]() |
---|
Timbulkan Polemik, DPRD Pasuruan Usulkan Pansus Polemik Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang |
![]() |
---|
Terkendala Regulasi, Petani Apel Pasuruan Desak Pemerintah Kembalikan Alokasi Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.