Berita Probolinggo

Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Pupuk Ilegal, Dua Orang Ditangkap 

Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea itu diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Ahsan Faradisi
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa menunjukkan puluhan karung pupuk yang akan didistribusikan. Dua orang turut diamankan dalam pendistribusian ilegal tersebut. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Petugas gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo kembali menggagalkan pengiriman atau pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea, Kamis (23/1/2025) malam.

Baca juga: Kini Ada Virtual Megalitikum di Bondowoso, Sensasi Melihat Ribuan Benda Prasejarah 3 Dimensi

Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea itu diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Setelah diamankan saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk, puluhan pupuk bersubsidi itu dibawa ke Polsek setempat bersama dengan mobil pikap, serta 3 orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut.

"Baru tadi pagi, semuanya sudah dilimpahkan ke Polres Probolinggo oleh Polsek Besuk. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidter," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Tanggul Jember, Satu Digerebek di depan Minimarket

Dari tiga orang yang diamankan, lanjut AKP Fajar, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya, masih dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui adanya pendistribusian ilegal.

"Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka yang diamankan, untuk mengetahui asal-usul pupuk dan akan atau direncanakan didistribusikan ke daerah mana," ungkap AKP Fajar.

Hasil pemeriksaan sementara, menurut AKP Fajar, untuk pemilik pupuk bersubsidi yang hendak didistribusikan secara ilegal itu sama dengan pemilik pikap yang diamankan untuk mengangkut pupuk.

"Pemilik pupuk dan pikap itu satu orang, yang diangkut dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Tapi untuk yang lainnya mohon waktu, termasuk juga identitas kedua tersangka. Segera kami kabari," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved