Berita Jember
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Tanggul Jember, Satu Digerebek di depan Minimarket
Anggota Polsek Tanggul, Polres Jember, menangkap dua orang pengedar narkoba, satu di antaranya ditangkap di depan minimarket
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Anggota Polsek Tanggul, Polres Jember, menangkap dua orang pengedar narkoba. Keduanya adalah Suyanto, dan Samsul Arifin, warga Kecamatan Tanggul, Jember.
Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi sabu di seputaran Tanggul.
Polisi langsung bergerak, untuk menyelidikinya hingga akhirnya dicurigai adanya dua orang pengedar sabu-sabu.
"Pada 20 Januari 2025 sekira jam 22.50 WIB kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Suyanto di depan Indomaret Dusun Teko'an Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul," ucapnya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang diselipkan di dompet pelaku. Kemudian tersangka langsung dibawa Mapolsek Tanggul untuk diinterogasi.
"Palaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Bagong alias Samsul Arifin dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu" ucap pria yang akrab disapa Tanto ini.
Baca juga: Kini Ada Virtual Megalitikum di Bondowoso, Sensasi Melihat Ribuan Benda Prasejarah 3 Dimensi
Berbekal keterangan saksi ini, polisi bergegas memburu Samsul Arifin. Dia pun ditangkap di rumahnya di Dusun Teko'an Desa Tanggul Kulon.
Hasil pengeledahan di rumah Samsul Arifin, polisi mendapati sabu-sabu.
"Satu plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram, ada satu plastik klip sabu berat 0,35 gram, satu plastik klip berisi seberat berat 0,32 gram sabu, ada yang 17 gram, 18 gram dan 16 gram," tuturnya.
Selain itu, Tanto mengungkapkan di rumah palaku juga ditemukan satu buah timbangan digital, serta beberapa alat hisap sabu.
"Tiga alat jenis bong, pipet kaca, dua buah sekrop plastik warna hitam dan putih, uang tunai Rp 200 ribu, serta smartphone realme C3 warna biru," katanya.
Tanto mengatakan, tersangka dan barang bukti ini langsung dibawa ke Polsek Tanggul Jember, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Atas tindakannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
sabu-sabu
Kecamatan Tanggul
Polsek Tanggul
Kapolsek Tanggul
narkoba
pengedar
Jember
TribunJatimTimur.com
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.