Berita Jember

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Tanggul Jember, Satu Digerebek di depan Minimarket

Anggota Polsek Tanggul, Polres Jember, menangkap dua orang pengedar narkoba, satu di antaranya ditangkap di depan minimarket

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolsek Tanggul Jember AKP Suhartanto (berseragam polisi) periksa barang bukti pengedar sabu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Anggota Polsek Tanggul, Polres Jember, menangkap dua orang pengedar narkoba. Keduanya adalah Suyanto, dan Samsul Arifin, warga Kecamatan Tanggul, Jember.

Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat adanya  transaksi sabu di seputaran Tanggul.

Polisi langsung bergerak, untuk menyelidikinya hingga akhirnya dicurigai adanya dua orang pengedar sabu-sabu.

"Pada 20 Januari 2025 sekira jam 22.50 WIB kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Suyanto di depan Indomaret Dusun Teko'an Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul," ucapnya, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang diselipkan di dompet pelaku. Kemudian tersangka langsung dibawa Mapolsek Tanggul untuk diinterogasi.

 "Palaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Bagong alias Samsul Arifin dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu" ucap pria yang akrab disapa Tanto ini.

Baca juga: Kini Ada Virtual Megalitikum di Bondowoso, Sensasi Melihat Ribuan Benda Prasejarah 3 Dimensi

Berbekal keterangan saksi ini, polisi bergegas memburu Samsul Arifin. Dia pun ditangkap di rumahnya di Dusun Teko'an Desa Tanggul Kulon.

Hasil pengeledahan di rumah Samsul Arifin, polisi mendapati sabu-sabu.

"Satu plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram, ada satu plastik klip sabu berat 0,35 gram, satu plastik klip berisi seberat berat 0,32 gram sabu, ada yang 17 gram, 18 gram dan 16 gram," tuturnya.

Selain itu, Tanto mengungkapkan di rumah palaku juga ditemukan satu buah timbangan digital, serta beberapa alat hisap sabu.

"Tiga alat jenis bong, pipet kaca, dua buah sekrop plastik warna hitam dan putih, uang tunai Rp 200 ribu, serta smartphone realme C3 warna biru," katanya.

Tanto mengatakan, tersangka dan barang bukti ini langsung dibawa ke Polsek Tanggul Jember, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Atas tindakannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

  

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved