Berita Surabaya

Puluhan Orang Terjaring Razia Pesta Miras oleh Satpol PP, Dapat Hukuman Rawat ODGJ

Petugas berkeliling menyasar sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai arena pesta miras.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Satpol PP Surabaya
SANKSI SOSIAL - Sebanyak Sebanyak 38 orang terjaring razia Satpol PP mendapatkan sanksi sosial berupa wisata ke Liponsos Keputih Surabaya untuk merawat ODGJ. Sanksi ini diberikan kepada mereka yang terungkap tengah melakukan pesta minuman keras, Minggu (2/2/2025) dini hari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Sebanyak 38 orang terjaring razia Satpol PP Surabaya pesta miras (minuman keras), Minggu (2/2/2025) dini hari. Masing-masing pun mendapat sanksi sosial dari petugas.

Mereka terjaring operasi patroli Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya, yang bertujuan menjaga kondusifitas serta mencegah potensi pelanggaran ketertiban masyarakat. Petugas berkeliling menyasar sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai arena pesta miras.

Hasilnya puluhan orang diamankan oleh personel Satpol PP Surabaya karena menenggak berbagai miras dari berbagai lokasi berbeda. Rinciannya 3 orang berada Pantai Batu-Batu Kenjeran (Kenjeran Watu-Watu), 12 orang di Jalan Tenggumung, dan 23 orang berada di area bawah Jembatan Suramadu.

Baca juga: Santri dan Warga Keracunan Massal dari Dua Hajatan Berbeda di Ponorogo, Satu Orang Meninggal Dunia

Para petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa tujuh botol miras dari ketiga lokasi tersebut.  “Untuk total yang berhasil kami amankan sebanyak 38 orang hasil jangkauan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser di Surabaya, Minggu (2/2/2025).

Para pelanggar selanjutnya digelandang menuju Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka mendapat pendataan dari Satpol-PP dan tes urine dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

Tak cukup di situ, petugas juga memberikan efek jera. Para pelanggar mendapat sanksi sosial berupa "wisata" ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sebagai tempat rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Liga Italia Serie A 2024 AC Milan Vs Inter Milan: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

Selama di Liponsos, masing-masing wajib membantu merawat para ODGJ. "Mereka kami beri tugas memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, serta mencuci piring,” kata Fikser.

Pihaknya berharap sanksi tersebut bisa memberikan efek jera. "Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos sehingga mereka mendapatkan pembinaan disana," katanya.

Ke depan, operasi Asuhan Rembulan akan terus dilanjutkan untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum  (trantibum). “Tentunya kami lakukan operasi ini bersama pihak kepolisian, TNI dan juga rekan-rekan dari dinas terkait," katanya.

Masyarakat juga diharapkan ikut proaktif memberikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. "Upaya ini kami lakukan demi kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari,” katanya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved