Berita Pamekasan

Gugatan Pilkada Pamekasan di MK Berlanjut Ke Pembuktian

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan Berbakti.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Kuswanto Ferdian
PASANGAN BERBAKTI: Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) saat diwawancarai sejumlah media usau mengambil nomor urut di Hotel Azana Style Pamekasan, Madura. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pamekasan - Gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) berlanjut ke pembuktian.

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan Berbakti.

Pada sesi kedua persidangan putusan sela, Mahkamah Konstitusi telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025) siang.

Baca juga: Persib Bandung Kedinginan di Puncak, 2 Pesaing Justru Isyaratkan Menyerah Kejar Gelar Liga 1

Dari jumlah tersebut, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun keputusan. 

Sedangkan 7 perkara lainnya dilanjutkan pembuktian. 

Salah satu perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, jadwal sidang pembuktian diagendakan mulai tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

Pada sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. 

"Jumlah saksi atau ahli maksimal 4 orang dari masing-masing pihak," kata Saldi Isra.

Saldi Isra juga menjelaskan mengenai daftar identitas dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli dari masing-masing pihak, harus diserahkan ke MK, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kalau akan menambah berkas perkara atau bukti, tidak boleh melewati hari persidangan," pesannya.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). 

Baca juga: Manajemen PTPN I Jember Laporkan Kasus Kebakaran Dua Gudang Tembakau ke Polisi

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Kemudian, dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2.

Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mahdi mengaku langsung menggelar rapat internal untuk mempersiapkan saksi-saksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Baca juga: Sinyal Manuver Transfer Gercep Inter Milan, Nerazzurri Kans Rekrut 3 Bintang Muda Sekaligus

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved