Berita Pamekasan

Cekik Kurir karena Paket HP Tak Sesuai, Warga Pamekasan Jadi Tersangka

Pelaku, yang akrab disapa Arif, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kuswanto Ferdinan
TERSANGKA DIAMANKAN – Zainal Arifin, tersangka penganiayaan terhadap kurir JNT, digiring menuju ruang tahanan Polres Pamekasan, Rabu (2/7/2025), Ia jadi tersangka usai mencekik korban karena kecewa terhadap paket HP yang dipesan istrinya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pamekasan – Zainal Arifin, warga Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kurir jasa ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto. Aksinya terekam video dan viral di media sosial.

Baca juga: Pemprov Jatim Perkuat Peran Gugus Tugas Reformasi Agraria

Pelaku, yang akrab disapa Arif, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (2/7/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Senin (30/6/2025) pukul 10.45 WIB, saat korban mengantarkan paket ke alamat tersangka di kawasan Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Saat itu, korban menyerahkan paket berisi ponsel kepada istri tersangka yang memesan barang melalui sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Setelah membayar, istri tersangka membuka paket dan langsung marah karena barang yang diterima dianggap tidak sesuai pesanan.

Baca juga: Pemuda Gresik Kecelakaan saat Hendak Jual Motor Curian Ke Yogyakarta

"Istri tersangka kemudian melaporkan hal itu kepada Zainal Arifin. Tersangka lalu datang dan memaksa mengambil kembali uang yang telah dibayarkan kepada kurir," jelas Kapolres.

Korban menolak menyerahkan uang karena prosedur COD tidak memperbolehkan pengembalian uang secara langsung ke kurir. Namun, tersangka tetap memaksa, sambil memaki korban, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Tersangka menarik tas korban untuk merebut uang pembayaran, lalu memeluk korban dari belakang dan mencekiknya dengan kedua tangan,” jelas AKBP Hendra.

Baca juga: Cegah Kerusakan Jalan, Dishub dan DPRD Probolinggo Sepakat Pasang Portal di Kecamatan Tongas

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka lecet di leher dan mengeluarkan darah dari sekitar gigi.

Barang bukti berupa paket berisi ponsel dan rekaman video berdurasi 31 detik telah diamankan oleh polisi. Video itu menunjukkan momen ketika tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

“Motifnya adalah emosi karena merasa barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Namun tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Hendra.

Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 Ayat (1) jo pasal 351 Ayat (1) jo dan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kuswanto Ferdian/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved