Berita Pamekasan

Gugatan Pilkada Pamekasan di MK Berlanjut Ke Pembuktian

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan Berbakti.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Kuswanto Ferdian
PASANGAN BERBAKTI: Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) saat diwawancarai sejumlah media usau mengambil nomor urut di Hotel Azana Style Pamekasan, Madura. 

Kata dia, saksi yang harus dipersiapkan KPU Pamekasan sebanyak 4 orang, termasuk di dalamnya saksi ahli.

"Saksi lainnya dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Mahdi, Kamis (6/2/2025).

Penuturan Mahdi, sidang pembuktian untuk Pilkada Pamekasan dijadwalkan pada Senin (10/2/2025), mulai pukul 08.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Kuswanto Ferdian/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved