Berita Sumenep
Ketua DPRD Sumenep Bantah Terlibat Jual Beli Pita Cukai, Akui Perusahaannya Masih Proses Izin
Zainal menegaskan perusahaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin operasional dan belum berstatus aktif.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sumenep - Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui Perusahaan Rokok (PR) Mahkota Raja, yang dikaitkan dengan namanya. Ia menegaskan perusahaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin operasional dan belum berstatus aktif.
“Bukan tidak aktif, tapi memang belum disetujui. Siapa bilang sudah terdaftar? Sampai sekarang, statusnya masih pengajuan izin,” ujar Zainal Arifin melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Lepas 752 Calon Jemaah Haji, Bupati Ipuk: Sempatkan Doa untuk Kesejahteraan Banyuwangi
Politikus dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, PR Mahkota Raja sempat mengajukan izin usaha pertama kali pada tahun 2023. Namun, saat proses perizinan berlangsung, lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi telah lebih dulu dikontrak oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
“Begitu izin hampir disetujui, ternyata gudangnya sudah lebih dulu dikontrak oleh J&T. Jadi saya mundur dan memutuskan untuk mengajukan izin baru dengan lokasi berbeda,” jelasnya.
Zainal mengaku saat ini tengah menunggu proses perizinan baru setelah mengajukan perubahan alamat produksi. Namun hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan.
Baca juga: Surabaya Larang Wisuda dan Wisata Sekolah, Eri Cahyadi: Sudah Sejak 2015
Sebelumnya, PR Mahkota Raja ramai diberitakan masih aktif dan diduga terlibat dalam praktik ilegal jual beli pita cukai. Dugaan itu disampaikan oleh Prasianto, perwakilan dari Aliansi Progresif Sumenep.
“Alamat PR Mahkota Raja yang terdaftar itu di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Tapi sejak setahun lalu, tempat tersebut sudah menjadi kantor J&T,” ujar Prasianto.
Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan pita cukai memang kerap terjadi di kalangan produsen rokok lokal. Namun, jika hal ini juga melibatkan perusahaan milik pejabat publik, maka akan menimbulkan masalah yang lebih serius.
“Kalau memang PR Mahkota Raja tidak jelas status dan aktivitasnya, sementara pemiliknya adalah Ketua DPRD, ini bisa menjadi preseden buruk. Harus ada kejelasan. Kalau tidak aktif, ya sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ali Syahbana/TribunJatimTimur.com)
Tembok Pembatas Lapangan Karapan Sapi Roboh di Sumenep, Satu Orang Meninggal dan Tiga Terluka |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024, Fauzi - Imam Hasyim Resmi Menang |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Desa Gadding Sumenep |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Suami Bacok Istri di Sumenep Madura |
![]() |
---|
Warga Sumenep Dibacok Kepalanya Pakai Kapak Saat Naik Pohon Siwalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.