Berita Sumenep

Ketua DPRD Sumenep Bantah Terlibat Jual Beli Pita Cukai, Akui Perusahaannya Masih Proses Izin

Zainal menegaskan perusahaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin operasional dan belum berstatus aktif.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ali Syahbana
BANTAH: Ketua DPRD Sumenep, H Zainal Arifin membantah PR Mahkota Raja miliknya dituding terlibat jual beli pita cukai, padahal katanya sampai saai ini belum juga mengantongi izin setelah mengajukan alamat lain dari lokasi yang pertama, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sumenep - Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui Perusahaan Rokok (PR) Mahkota Raja, yang dikaitkan dengan namanya. Ia menegaskan perusahaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin operasional dan belum berstatus aktif.

“Bukan tidak aktif, tapi memang belum disetujui. Siapa bilang sudah terdaftar? Sampai sekarang, statusnya masih pengajuan izin,” ujar Zainal Arifin melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Lepas 752 Calon Jemaah Haji, Bupati Ipuk: Sempatkan Doa untuk Kesejahteraan Banyuwangi

Politikus dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, PR Mahkota Raja sempat mengajukan izin usaha pertama kali pada tahun 2023. Namun, saat proses perizinan berlangsung, lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi telah lebih dulu dikontrak oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

“Begitu izin hampir disetujui, ternyata gudangnya sudah lebih dulu dikontrak oleh J&T. Jadi saya mundur dan memutuskan untuk mengajukan izin baru dengan lokasi berbeda,” jelasnya.

Zainal mengaku saat ini tengah menunggu proses perizinan baru setelah mengajukan perubahan alamat produksi. Namun hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan.

Baca juga: Surabaya Larang Wisuda dan Wisata Sekolah, Eri Cahyadi: Sudah Sejak 2015

Sebelumnya, PR Mahkota Raja ramai diberitakan masih aktif dan diduga terlibat dalam praktik ilegal jual beli pita cukai. Dugaan itu disampaikan oleh Prasianto, perwakilan dari Aliansi Progresif Sumenep.

“Alamat PR Mahkota Raja yang terdaftar itu di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Tapi sejak setahun lalu, tempat tersebut sudah menjadi kantor J&T,” ujar Prasianto.

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan pita cukai memang kerap terjadi di kalangan produsen rokok lokal. Namun, jika hal ini juga melibatkan perusahaan milik pejabat publik, maka akan menimbulkan masalah yang lebih serius.

“Kalau memang PR Mahkota Raja tidak jelas status dan aktivitasnya, sementara pemiliknya adalah Ketua DPRD, ini bisa menjadi preseden buruk. Harus ada kejelasan. Kalau tidak aktif, ya sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ali Syahbana/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved