Berita Lamongan

Dibakar Cemburu, Pria Bojonegoro Aniaya Pemandu Lagu di Lamongan 

Gara-garanya, DT diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Istimewa
TERSANGKA PENGANIAYAAN DIAMANKAN - Gara-gara dipicu rasa cemburu terhadap seorang LC kenalannya, pria asal Bojonegoro sampai nekat menganiaya korban.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lamongan - Seorang pria berinisial DT (36) warga Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan polisi Lamongan.

Gara-garanya, DT diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu. 

Baca juga: Pemprov Jatim Siap Alokasikan Anggaran untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Di Mapolres Lamongan terungkap, pelaku diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap NI (28), seorang perempuan pemandu lagu yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. 

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini dilakukan di depan rumah kos korban yang ada di Dusun Wahyu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan pada Jum'at (31/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 

Saat itu, korban NI tengah menunggu taksi online bersama seorang temannya NT (20), asal Lamongan.

Baca juga: 152 Ribu Dosis Vaksin PMK Bakal Tiba di Jatim

Tiba-tiba, pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh.

"Pelaku juga mencekik leher korban dari belakang hingga korban merasa sesak nafas," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian merampas handphone korban dan membantingnya hingga rusak. Ketika korban berusaha meminta handphonenya kembali, pelaku malah menarik gas motornya, menyebabkan korban terseret mengalami luka lecet di siku dan lutut. 

Baca juga: Terendam Banjir, Ratusan Hektare Lahan Petani Terancam Gagal Panen

Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota, wilayah hukum terduga pelaku melalukan penganiayaan.

Hamzaid mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap korban. Pelaku diamankan petugas kepolisian dari Polsek Lamongan kota setelah buron selama beberapa hari setelah kejadian tersebut. 

Pelaku ditangkap setelah polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di sebuah warung kopi.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cemburu terhadap korban," kata Hamzaid. 

Tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dan dijerat pasal 351 KUHP dan 406 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti, yaitu 2 buah handphone.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Hanif Mashuri/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved