Berita Lamongan
Dibakar Cemburu, Pria Bojonegoro Aniaya Pemandu Lagu di Lamongan
Gara-garanya, DT diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lamongan - Seorang pria berinisial DT (36) warga Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan polisi Lamongan.
Gara-garanya, DT diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Baca juga: Pemprov Jatim Siap Alokasikan Anggaran untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Di Mapolres Lamongan terungkap, pelaku diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap NI (28), seorang perempuan pemandu lagu yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini dilakukan di depan rumah kos korban yang ada di Dusun Wahyu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan pada Jum'at (31/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban NI tengah menunggu taksi online bersama seorang temannya NT (20), asal Lamongan.
Baca juga: 152 Ribu Dosis Vaksin PMK Bakal Tiba di Jatim
Tiba-tiba, pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh.
"Pelaku juga mencekik leher korban dari belakang hingga korban merasa sesak nafas," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian merampas handphone korban dan membantingnya hingga rusak. Ketika korban berusaha meminta handphonenya kembali, pelaku malah menarik gas motornya, menyebabkan korban terseret mengalami luka lecet di siku dan lutut.
Baca juga: Terendam Banjir, Ratusan Hektare Lahan Petani Terancam Gagal Panen
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota, wilayah hukum terduga pelaku melalukan penganiayaan.
Hamzaid mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap korban. Pelaku diamankan petugas kepolisian dari Polsek Lamongan kota setelah buron selama beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Pelaku ditangkap setelah polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di sebuah warung kopi.
"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cemburu terhadap korban," kata Hamzaid.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dan dijerat pasal 351 KUHP dan 406 KUHP.
Polisi mengamankan barang bukti, yaitu 2 buah handphone.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanif Mashuri/TribunJatimTimur.com)
Bikin Keributan di Jalan, 14 Remaja Pesilat Diamankan, Kapolres: Jangan Menyusahkan Orang Tua |
![]() |
---|
Satu Keluarga WNI Asal Lamongan Berhasil Dievakuasi dari Iran |
![]() |
---|
Pembunuhan Siswa di Lamongan, Polisi Tegaskan Bukan Terkait Perguruan Silat |
![]() |
---|
Tawuran Antar Kelompok Pecah di Lamongan, Satu Anak Remaja Tewas |
![]() |
---|
Jelang Idul Adha, Disnakeswan Lamongan Data Kambing Milik Peternak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.