Berita Tulungagung

Dua Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Tulungagung 

Komplotan ini dikenal lihai mencuri sepeda motor, karena bisa menyalakan sepeda motor tanpa merusak kunci kontak.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/David Yohanes
PENCURI SEPEDA MOTOR - Lima tersangka pencuri sepeda motor dari 2 komplotan berbeda digiring menuju lokasi konferensi pers Polres Tulungagung, Senin (10/2/2025). Satu kawanan mencuri sepeda motor di Kecamatan Campurdarat, dan satu komplotan mencuri 5 sepeda motor di Kecamatan Sendang, Karangrejo dan Ngantru. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pencurian sepeda motor dari 2 komplotan berbeda.

Satu komplotan sekali beraksi di wilayah Kecamatan Campurdarat, dan satu komplotan beraksi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Sendang, Karangrejo dan Ngantru.

Komplotan kedua ini dikenal lihai mencuri sepeda motor, karena bisa menyalakan sepeda motor tanpa merusak kunci kontak.

Mereka adalah AM (44) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkir, Kabupaten Pati, Jawa tengah, SP (28) warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan MH (44) warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

"MH dan SP ini spesialis kunci menancap. Jadi mereka keliling cari sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci kontak tidak dicabut, lalu didorong menjauh dan dibawa kabur," jelas Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman,Senin (10/2/2025). 

AM dan SP sebelumnya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo pada Sabtu (4/1/2025).

Baca juga: Jelang Porprov 2025 Jatim, IMI Probolinggo Dikukuhkan

Lalu SP kembali beraksi bersama MH mencuri 4 sepeda motor lain, masing-masing di Desa Bungur dan Sembon Kecamatan Karangrejo, Desa Geger Kecamatan Sendang, serta Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru.

Pengungkapan komplotan ini bermula dari penangkapan AM oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru.

AM ditangkap pada Rabu (5/2/2025) pukul 02.00 WIB di warung kopi masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Dari AM, polisi mengembangkan penyelidikan dan penangkap SP saat berada di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Saat ini SP tahu AM telah ditangkap sehingga berniat melarikan diri ke Jawa Tengah.

"SP kemudian kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. Dari dia kami mendapatkan nama MH," sambung Arie.

Akhirnya polisi menangkap MH pada sabtu (8/2/2025) pukul 04.30 WIB di rumah temannya, wilayah Kecamatan Sendang.

Baca juga: Tak Disiplin, 6 Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Dipindah ke Nusakambangan

Dibantu Unit Reskrim Polsek Sendang, Unit Resmob Macan Agung menggeledah rumah istri siri MH di Kecamatan Sendang.

Polisi menyia sepeda motor Yamaha Veg AG 4546 SH yang dicuri MH dan komplotannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved