Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Pilkada Magetan, KPU Jatim Segera Lakukan Supervisi 

Pemungutan Suara Ulang tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Magetan 2024. 

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PUNGUTAN SUARA ULANG: Suasana tahapan rekapitulasi Pilbup dan Pilgub 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Magetan, Selasa (3/12/2024). Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa TPS di Magaten harus melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi atensi terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan. PSU tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Magetan 2024. 

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan, secara ketentuan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Sehingga, KPU pun memastikan bakal melakukan persiapan. "Ya kita melaksanakan putusan MK," kata Umam, Senin (24/2/2025). 

Pelaksanaan PSU itu berada di ranah KPU Magetan. Namun, KPU Jatim juga akan memastikan pelaksanaan PSU bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. "Sehingga, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Magetan atas putusan MK," ungkap Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim

Sebelumnya diberitakan, pembacaan putusan MK tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, dilakukan pada Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB. Hasilnya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Baca juga: Kunjungi Mal Pelayanan Publik, Wabup Sidoarjo Kaget Tiap Hari ada 80 Warga Mengajukan Cerai

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB. Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca juga: Tambak Ilegal di Pesisir Selatan Menjamur, Ratusan Warga Geruduk DPRD Jember

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved