Pemungutan Suara Ulang
Dua TPS di Trenggalek Direkomendasikan PSU, Terdapat Pemilih Ilegal dan Nyoblos Malam Hari
Bawaslu Trenggalek merekomendasikan 2 TPS di kabupaten itu menggelar pemungutan suara ulang akibat faktor nyoblos malam hari dan Pemilih ilegal
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang pertama adalah TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari, lalu yang kedua adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin menjelaskan, penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan Pukul 12.15 WIB.
"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS sedang keliling memfasilitasi hak pilih orang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).
Di saat yang bersamaan ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada Pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.
Menurut Rusman pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan akan melanggar asas rahasia Pemilu, karena saat suara orang tersebut disusulkan untuk dihitung maka akan ketahuan memilih siapa.
"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai UU 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," ucapnya.
Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek direkomendasikan PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.
Baca juga: Baru 20 Persen Hasil Coblosan Pemilu 2024 di Kaliwates Jember Terunggah di Aplikasi Sirekap
Rusman menjelaskan, sesuai KTP EL keempatnya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
"Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.
Lebih parahnya lagi, keempat orang tersebut mendapatkan surat suara lengkap mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Untuk itu lah Bawaslu Trenggalek merekomendasikan kepada KPU Trenggalek agar dilakukan PSU.
"Selain rekomendasi PSU, ada saran perbaikan ada di TPS 1 dan 11 desa Wonoanti terkait Layout yang tidak sesuai dengan juknis, lalu TPS 01 Desa Prambon Kecamatan Tugu, karena bilik suaranya terdapat di dekat pintu masuk dan keluar," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sofyan Arif Candra/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.