Perang Sarung
Delapan Remaja Ditangkap saat Perang Sarung di Surabaya, Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter
Polrestabes Surabaya menangkap delapan remaja berusia 15 hingga 19 tahun, yang diduga terlibat dalam perang sarung.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Polisi menangkap delapan remaja di Jalan Simolawang, Surabaya, saat tawuran perang sarung, Minggu (2/3/2025) dini hari.
Tim 3 Jogoboyo 97 dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya menangkap delapan remaja berusia 15 hingga 19 tahun, yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB awalnya bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan petasan dan perang sarung.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial mengenai aksi tawuran di kawasan Jalan Simolawang. Tim segera menuju lokasi untuk membubarkan dan mengejar para pelaku," jelas Teguh.
Baca juga: Desakan Jakmania Jelang Lawan PSIS Semarang, 2 Punggawa Penting Persija Diminta Diparkir
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter, dua unit sepeda motor, dan empat unit ponsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pemuda tersebut diketahui berasal dari dua kelompok yang saling bentrok, yakni geng "rwbsurabayans_" dan geng "utaraawokawok.sby."
Dari delapan pemuda yang ditangkap, satu orang berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, menyebut bahwa MH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sementara tujuh pemuda lainnya hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka," ujar Royan.
Baca juga: Terinspirasi dari Kesuksesan Alumni Pildun U-17 Indonesia, Chelsea Incar Bintang Muda Brasil Lainnya
Ketujuh remaja yang diperiksa sebagai saksi adalah MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15). Mereka dianggap hanya terlibat dalam aksi tawuran tanpa kepemilikan senjata tajam.
"Kami berharap orang tua dan masyarakat turut serta dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tambah Teguh.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.