Berita Banyuwangi
Dua Maling Toko Ditangkap saat Terpergok Satroni Toko Kelontong Tengah Malam
Dua maling di Kabupaten Banyuwangi ditangkap gara-gara menyatroni toko kelontong di Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Dua maling di Kabupaten Banyuwangi ditangkap gara-gara menyatroni toko kelontong di Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kedua maling yang ditangkap adalah H (35) dan TT (36). Keduanya warga Kecamatan Purwoharjo. Diduga, keduanya telah mengincar toko kelontong milik warga tersebut. Sebab, beberapa barang sudah disiapkan sebelum beraksi.
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto menjelaskan, pencurian dilakukan tengah malam, tepatnya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Para tersangka berboncengan menaiki sepeda motor Honda PCX menuju ke toko kelontong sasaran.
Mereka turut membawa karung yang rencananya digunakan mengangkut barang-barang curian.
Setibanya di toko kelontong, kedua tersangka mulai beraksi. Tersangka TT berjaga-jaga di depan toko untuk mengamati situasi.
Sementara tersangka H masuk ke dalam toko dengan menyongkel gembok.
Baca juga: Pemkab Jember Segera Tata Pejabat yang Masih Berstatus Plt
"Jadi memang kedua tersangka ini berbagi peran saat beraksi," lanjutnya.
Saat berada di dalam toko, H langsung mencari laci penyimpanan uang. Ia pun mendapati uang Rp 99.500 dan mengembatnya. Berikutnya, ia menyiapkan karung yang telah dibawa untuk mengangkut isi toko.
Sayangnya, belum juga memungut barang-barang, pemilik toko sadar jualannya tengah dimaling. Ia pun berteriak dan membuat kedua maling kelabakan.
Tersangka TT yang berjaga di luar secara spontan langsung menancap gas kendaraannya, meninggalkan rekannya yang masih di dalam toko. Sementara tersangka H lari terbirit-birit.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis, Dapur Sehat Didirikan di Semboro Jember
"Tersangka H akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kami. Berikutnya, tersangka TT juga kami tangkap. Keduanya kini kami amankan di Mapolsek Purwoharjo," tutur dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5-e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Inovatif, Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Imbas Rupiah Melemah, Biaya Perawatan Angkutan Kapal Turut Membengkak |
|
|---|
| Macet di Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Terus Berulang, ASDP Sebut Dampak Lonjakan Truk |
|
|---|
| Modus Baru Penipuan Brilink Banyuwangi, Pelaku Bobol WhatsApp Korban Rugi Rp 19 Juta |
|
|---|
| Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Kabupaten Banyuwangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-toko-kelontong-Purwoharjo.jpg)