Jumat, 8 Mei 2026

Berita Probolinggo

 Perhatikan Kenyamanan ASN, Bupati Probolinggo Siapkan Perda Penempatan

Hal ini direncanakan setelah Bupati Probolinggo Mohammad atau Gus Haris mendapat keluhan ASN yang harus bekerja dengan jarak cukup jauh dari rumah.

Tayang:
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Diskominfo Kabupaten Probolinggo
PERDA PENEMPATAN - Bupati Probolinggo Gus Haris dan Wakil Bupati Probolinggo Lora Fahmi saat memimpin apel beberapa waktu lalu. Untuk kenyamanan ASN, Perda penempatan kerja akan disusun oleh Pemkab Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Untuk memastikan kenyamanan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyiapkan aturan baru untuk penempatan kerja.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang kini masih direncanakan terkait penempatan kerja ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo di radius 15 kilometer dari tempat tinggalnya. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan kerja.

Baca juga: Banyuwangi Lakukan PKS Dengan Dirjen Pajak dan DJPK Optimalisasi Pajak Daerah 

Hal ini direncanakan setelah Bupati Probolinggo Mohammad atau Gus Haris mendapat keluhan ASN yang harus bekerja dengan jarak cukup jauh dari rumah.

"Kita akan upayakan penempatan untuk para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo di radius ideal. Kalau bisa maksimal 15 kilometer dari rumah atau tempat tinggalnya," kata Gus Haris, Kamis (13/3/2025).

Jarak kerja terlalu jauh, menurut Gus Haris, bisa menguras tenaga sehingga bisa menurunkan produktivitas saat bekerja. Sehingga harus ada solusi adil dan realistis serta diharapkan tercipta sistem kerja yang efisien.

"Jika pun ada ASN yang bersedia bekerja di lokasi yang lebih jauh dari tempat tinggalnya, maka akan dibuat persetujuan dan kesepakatan tertulis," ujar Gus Haris.

Baca juga: Bupati Ipuk Minta Peran Aktif PKK Dalam Pembangunan Daerah, Termasuk Penguatan Data Kependudukan

Dalam penyusunan ini, lanjut Gus Haris, pihaknya akan serius menyusun Perda sebagai dasar hukum agar kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara saja. 

"Pasti kita buat Perdanya, supaya ada dasar hukumnya dan dampaknya juga kepada kerjaan dan juga ASN bisa lebih nyaman dalam bekerja," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved