Minyak Goreng Ilegal
Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Terbongkar, Omzet Capai Rp 1,5 Miliar Per Tahun
Bisnis ilegal ini diketahui memiliki omzet mencapai Rp 30 juta per minggu, atau sekitar Rp 1,56 miliar per tahun.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto – Polisi berhasil mengungkap industri minyak goreng ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun di Mojokerto. Bisnis ilegal ini diketahui memiliki omzet mencapai Rp 30 juta per minggu, atau sekitar Rp 1,56 miliar per tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa tersangka, Nur Suhadi (38), melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa izin resmi di rumahnya, yang berlokasi di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
"Dari pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis ini seorang diri. Minyak goreng curah yang dikemas ulang kemudian diedarkan secara ilegal," ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025).
Produk minyak goreng kemasan ilegal ini diminati konsumen karena harganya lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng resmi berlabel MinyakKita. Tersangka menjual minyak goreng dalam botol plastik dengan berbagai ukuran, yaitu; 500 ml: Rp 9.000, 750 ml: Rp 13.500, 820 ml: Rp 14.500, 1.500 ml: Rp 26.000.
Baca juga: Aktivis Perempuan Tolak Peleburan DP3AKB Jember, Wabup Janji Sampaikan Aspirasi
Sebagai pemanis tampilan, tersangka menempelkan selotip sayuran berwarna hijau di tengah botol plastik.
Menurut Siko, tersangka membeli minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo dengan harga Rp 18.000 per kilogram. Dengan bisnis ilegal ini, ia mampu memperoleh omzet sekitar Rp 30 juta per minggu.
"Tersangka mengemas sekitar 2.000 liter minyak goreng setiap minggu di rumahnya. Dari usaha ini, ia mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per minggu," jelas Siko.
Sementara tersangka Nur Suhadi mengakui bisnis ini dilakukan atas inisiatif sendiri karena tingginya permintaan minyak goreng dalam kemasan dari pelanggannya.
Ia juga mengungkapkan botol plastik untuk kemasan dibeli di Krian dengan harga Rp 1.100 per botol.
Baca juga: Sehari 14 Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Bondowoso
"Saya hanya mengemas ulang minyak goreng curah, tanpa proses tambahan, karena minyak tersebut sudah layak pakai," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan karena memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar dari BPOM dan sertifikasi SNI. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.