Berita Lumajang

Terdakwa Kasus Ganja Lumajang Gambarkan Ciri Pelaku Utama, Kulit Putih dan Berkumis

terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dicecar pertanyaan oleh majelis hakim

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
TERDAKWA LADANG GANJA - Para terdakwa kasus ganja di Desa Argosari mengenakan baju tahanan saat keluar dari Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Ketiga terdakwa blak-blakan ungkap petunjuk pelaku utama.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Para terdakwa kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dicecar sejumlah pertanyaan terkait keberadaan pelaku utama. 

Pada kasus ini, seorang warga bernama Edy warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian. 

Edy disebut-sebut sebagai aktor utama penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. 

Hakim Ketua Redite Ika Septina saat persidangan, Selasa (18/3/2025) mempersilakan para terdakwa menggambarkan sosok Edy. 

Terdakwa Bambang pun menjawab pertanyaan dari hakim ketua terkait ciri identik dari Edy yang ia kenal. 

"Orangnya berkulit putih dan berkumis, Yang Mulia. Kalau keberadaanya kini saya tidak tahu," jawab Bambang saat dicecar para majelis hakim. 

Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Delapan Rumah Warga di Kapongan  Situbondo Rusak

Pada sindikat penanaman ganja di Desa Argosari, para terdakwa dipekerjakan oleh Edy untuk mengurus ladang ganja

Keempat terdakwa yakni Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono ditugaskan mengurus lahan di beberapa titik yang berbeda. 

Ngatoyo diketahui meninggal dunia ketika rangkaian proses persidangan berlangsung karena sakit. Alhasil, para terdakwa dalam kasus ini tersisa tiga orang, yakni Bambang, Tomo dan Tono. 

Sementara itu para terdakwa kompak jika mereka saat ini merasa dimanfaatkan oleh Edy.

Menurut para terdakwa, upah yang dijanjikan dengan nominal menggiurkan belum juga dibayarkan. Saat persidangan para terdakwa mengatakan upah yang dijanjikan sebesar Rp 150 ribu per hari. Pada saat panen ganja, upah bisa melonjak hingga Rp 4 juta. 

"Upah belum juga dibayarkan," ungkap ketiga terdakwa kompak. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved