Berita Pasuruan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan selama libur lebaran
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan selama libur lebaran.
Baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Ini adalah upaya untuk mengantisipasi potensi kendala selama lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Dina Diana Permata menyebut, akan ada piket layanan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta.
Piket ini, kata dia, disiapkan kantor cabang sesuai jam pelayanan maupun kanal layanan non tatap muka di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA)
Khusus untuk PANDAWA ini, dia mengatakan, peserta JKN cukup menghubungi nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam.
Baca juga: Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Jeddah, Anggota DPRD Bojonegoro Meninggal
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
“Layanan yang dapat dimanfaatkan peserta adalah layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Apabila layanan digital, peserta JKN bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan
Dina, sapaannya, menambahkan dengan prinsip portabilitas harus ada jaminan pelayanan kesehatan mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
“Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” urainya.
Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dengan mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
"Di masa libur lebaran, jika ada yang mudik di Pasuruan, tapi mereka tidak terdaftar di Pasuruan tetap bisa mengakses di fasilitas kesehatan,” terangnya.
Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa 21 : Dari Takut ke Taqawa
Dina kembali menjelaskan dalam penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Pramuka Pasuruan Apel Besar, Gus Shobih Ingatkan Pramuka Harus Jadi Gelombang, Bukan Gelembung |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Ngopi Bersama Forkopimda Pasuruan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
PKK Pasuruan Gandeng BNN Perkuat Peran Keluarga dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.