Berita Bondowoso

Modus Duplikasi Kunci, Kakak Beradik Masih SMA di Bondowoso Curi Motor

Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, menggunakan modus menduplikasi kunci motor untuk mencuri kendaraan milik teman dan tetangga mereka sendiri

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangestu
PELAKU CURANMOR - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat menunjukkan pelaku Curanmor berinisial EG (25) yang mencuri motor teman-temannya dengan modus pinjam motor yang yang ternyata menduplikay kunci. Total ada 6 korban yang semuanya adalah teman dan tetangga pelaku. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bondowoso ditangkap oleh polisi. Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, menggunakan modus menduplikasi kunci motor untuk mencuri kendaraan milik teman dan tetangga mereka sendiri.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan kedua pelaku berinisial EG (25) dan adiknya yang masih berstatus pelajar kelas XI. Mereka merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang.

"Korban merupakan teman bermain dan tetangga pelaku. Mereka diperdaya dengan dalih meminjam motor untuk mengambil uang atau keluar sebentar saat sedang berkumpul," ujar AKBP Harto dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Bayi Mungil Ditemukan Masih Hidup di Bawah Pohon Bambu

Pelaku bahkan berusaha menciptakan kepercayaan dengan mentraktir makanan saat berkumpul. Setelah berhasil meminjam motor, mereka segera membuat kunci duplikat. Kemudian, saat korban kembali berkumpul, motor tersebut dicuri dengan kunci hasil duplikasi tanpa meninggalkan kerusakan pada kendaraan.

Selama dua bulan terakhir, keduanya telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yaitu di sekitar Masjid Agung At-Taqwa, Cafe Bunga Pelita, dan depan GOR Pelita Bondowoso. Masing-masing lokasi menjadi sasaran pencurian sebanyak dua kali.

"Total ada enam motor yang berhasil mereka curi dengan cara ini," jelas AKBP Harto.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Furniture di Gresik, Pemadaman Berlangsung Hingga Pagi

Motor hasil curian dijual dengan harga Rp7-8 juta per unit tanpa dokumen resmi seperti BPKB. Bahkan, sebelum tertangkap, pelaku sempat mencoba mendekati korban untuk memperoleh BPKB kendaraan curian, memanfaatkan hubungan pertemanan dan kedekatan dengan tetangga.

"Mereka menargetkan motor yang cepat laku dijual," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pengakuannya, EG mengungkapkan bahwa hasil penjualan motor digunakan untuk bersenang-senang dan membeli berbagai barang. "Buat foya-foya. Saya tidak bekerja," ujarnya singkat.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved