Senin, 27 April 2026

Idul Fitri 2025

Sejumlah Warga Maesan Bondowoso Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini

Meski demikian, mereka tetap menjalankan puasa selama 30 hari penuh, karena telah memulai ibadah puasa sehari lebih awal, yakni pada 28 Februari 2025.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangestu
CAPTION FOTO - Hilmi Abdullah, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan saat bersilaturahmi dengan saudaranya usai mengikuti sholat Idul Fitri di di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember. Hilmi dan keluarganya jadi salah satu dari beberapa kepala keluarga di Kecamatan Maesan yang merayaka Idul Fitri sehari lebih awal dar ketetapan pemerintah. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sejumlah masyarakat di Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, telah merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah,  Minggu (30/3/2025), lebih awal dibanding ketetapan pemerintah. Meski demikian, mereka tetap menjalankan puasa selama 30 hari penuh, karena telah memulai ibadah puasa sehari lebih awal, yakni pada 28 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para warga yang merayakan Idul Fitri lebih awal ini mengikuti Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, yang terletak di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Salah satu warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Hilmi Abdullah, mengungkapkan  ia bersama keluarganya memilih untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di Jember. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat sekitar tempat tinggalnya yang baru akan merayakan lebaran keesokan harinya.

Baca juga: Keseruan Pemudik Mengusir Bosan dengan Permainan Anak di Dalam Kapal

"Kami telah menyelesaikan puasa hari ini, karena kami mulai lebih awal pada 28 Februari," ujar Hilmi.

Ia menjelaskan perhitungan awal puasa dan hari raya yang ia ikuti berdasarkan metode hisab, yakni dengan merujuk pada kitab Najhatul Majalis karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii. Metode ini dikenal sebagai sistem Khumasi.

Sistem Khumasi dalam Penentuan Awal Puasa
Menurut Hilmi, sistem Khumasi telah digunakan di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror sejak tahun 1911. Metode ini menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri dengan selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya.

Baca juga: Lautaro Martinez Buat Pengakuan, Erling Haaland dan Kylian Mbappe Ikut Diseret Penyerang Inter Milan

"Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhammad SAW. Kitab Najhatul Majalis sendiri memiliki 246 halaman dan membahas berbagai aspek kehidupan, tidak hanya mengenai awal puasa dan lebaran," jelasnya.

Tradisi penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri berdasarkan sistem Khumasi masih terus dipertahankan oleh sebagian santri dan alumni pondok pesantren tersebut. Hal ini menunjukkan keberagaman metode dalam menentukan kalender Islam yang dipegang oleh komunitas Muslim di Indonesia.

(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved