Hibah KPU Pasuruan

Dana Hibah Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan, DPRD Keluarkan Rekomendasi Bupati Audit KPU Pasuruan

Komisi I meminta Pemkab Pasuruan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Pasuruan secara detail dan menyeluruh,

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
RAPAT: Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan KPU setempat terkait realisasi penggunaan dana hibah untuk Pilkada Pasuruan, Rabu (26/3/2025) malam. Rapat berlangsung alot hingga akhirnya deadlock. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait laporan penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pilkada Pasuruan tahun 2024.

Kesabaran Lembaga Legislatif ini runtuh setelah melihat banyaknya carut marut dalam proses pengadaan atau penggunaan dana hibah yang diterima KPU untuk proses Pilkada Pasuruan 2024 

Komisi I meminta Pemkab Pasuruan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Pasuruan secara detail dan menyeluruh,

“Hari ini, Komisi I resmi mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Pasuruan terkait temuan dewan terhadap proses pembelanjaan KPU untuk Pilkada” kata Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Medan Terjal dan Berbatu, Dua Mobil Korban Longsor Cangar-Pacet Belum Bisa Dievakuasi 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Bupati untuk  mengaudit serta mengevaluasi penggunaan dana hibah yang dikelola dan digunakan KPU selama pelaksanaan Pilkada Pasuruan.

“Hal itu penting dilakukan karena dari hasil rapat bersama dewan, kami menemukan banyak kejanggalan dan hal yang kurang wajar terjadi dalam eksekusi penggunaan dana hibah tersebut,” sambungnya.

Dalam rekomendasi itu, kata Rudi, ada tiga poin penting yang dicantumkan. Pertama, Dewan menemukan Pagu Anggaran dalam DPA berubah-ubah setiap kali pertemuan rapat kerja dengan KPU.

Baca juga: UPDATE Geliat Persib Bandung di Bursa Transfer, 5 Bintang Label Timnas Indonesia Santer Dibidik

Kedua, ditemukan adanya penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ada kaitan dengan Pilkada seperti pembelanjaan alat cuci mobil, pembelian meja kursi dan kelengkapannya, neon box.

Ketiga, lanjut dia, adanya potensi kebocoran anggaran karena dalam pelaporan anggaran tidak berbasis efektif dan efesiensi. Maka, Pemkab perlu mengambil langkah strategus denhan audit secara keseluruhan.

“Ini perlu diaudit secara menyeluruh, apalagi KPU sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban serta mengembalikan uang hibah sisa penggunaan untuk pesta demokrasi lima tahunan itu,” tuturnya.

Baca juga: Profil AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Menantu Iwan Bule Calon Kapolres Jember

Sebelumnya KPU sudah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp 4,77 Miliar sekian ke rekening kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 Miliar.

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto belum berani banyak memberikan komentar. 

Dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran itu menunggu Ketua untuk memberikan tanggapan terkait rekomendasi ini.

“Jangan saya mas, ketua KPU saja nanti yang memberikan tanggapan terkait rekomendasi dewan terhadap Bupati hari ini. Nanti ketua yang akan memberikan tanggapan dan tetap saya akan mendampingi,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved