Berita Pasuruan

KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,3 Miliar pada Pemkab Pasuruan

KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa tanah 300 meter persegi senilai Rp 1,3 miliar kepada Pemkab Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Pemkab Pasuruan
PENYERAHAN ASET : Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto saat menyerahkan tanah rampasan negara kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Kamis (6/11/2025) sore di Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa tanah 300 meter persegi senilai Rp1,3 miliar.
  • Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
  • Aset diserahkan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
  • Lokasi tanah berada di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 300 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Kamis (6/11/2025) sore di Aceh.

Baca juga: Polres Pasuruan Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapan Personel Hadapi Potensi Bencana

Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi itu mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada pemerintah daerahnya. 

Dia menyebut, aset yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” ujar Rusdi.

Menurutnya, hibah ini menunjukkan bahwa aset hasil rampasan negara tetap dapat memberi manfaat bagi masyarakat jika dikelola dengan baik.

Baca juga: Bobotoh Rela? Semen Padang Ingin Pinjam Pemain Persib Bandung, 1 Nama Kans Dilirik

“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Penyerahan aset rampasan tersebut juga menjadi bagian dari langkah KPK dalam memastikan hasil penindakan dan eksekusi kasus korupsi dapat kembali memberikan nilai positif bagi publik.

 (TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved