Berita Pasuruan

Perjuangan Cari Keadilan Temui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi

Perjuangan Mencari Keadilan Menemui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi

Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com
MENCARI KEADILAN - Elisa Andarwati (kiri) dan Wiwik Tri Haryati (kanan) berjuang mencari keadilan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Elisa Andarwati, penasehat hukum Wiwik Tri Haryati hanya bisa menarik nafas panjang karena perjuangannya untuk mencari keadilan tidak menemukan jalan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya Wiwik Tri Haryati lewat pemberitaan sebuah media online di Pasuruan tidak ada kelanjutannya.

Elisa juga sudah mengirimkan keberatan atas penghentian penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). 

Keberatan itu dilakukan karena sudah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa pemberitaan di media itu melanggar undang - undang pers.

Baca juga: Mobil SPPG Gresik Tabrak Tiang Listrik dan Becak di Lamongan, Sopir Tewas

Baca juga: Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Hampir 1 Kg dan 300 Butir Ekstasi

“Saya tunggu janji Kapolres yang akan membuka lagi perkara dugaan pencemaran nama baik kliennya karena ada rekomendasi Dewan Pers,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Hanya saja, hingga hari ini, belum ada tindak lanjutnya. Ia menunggu kepastian hukum, apakah kasusnya ini dilanjut apakah kasusnya dihentikan permanen.

“Sekali lagi, nasib klien saya ini yang dipertaruhkan. Tidak ada kepastian, katanya mau dibuka lagi setelah ada bukti baru dari Dewan Pers, tapi faktanya apa,” ungkapnya.

Elisa mengaku bingung mau mencari keadilan kemana. Ia menyebut, kliennya sebagai warga negara Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

“Yang menjadi ironi lagi, saya ini seorang advokat, klien saya juga advokat, itu saja dibuat susah mencari keadilan, bagaimana orang biasa,” papar Elisa.

Dia menyebut, kalau hanya omon - omon tanpa ada bukti itu kurang profesional. Padahal, Polri ini sudah berkomitmen untuk profesional dalam tugasnya.

“Saya terkadang juga berpikir, apa sih sulitnya membuka lagi perkara kliennya ini, toh sudah ada rekomendasi Dewan Pers. Kami ini hanya ingin kasus ini dibuka lagi,” urainya

Menurut Elisa, dirinya dan kliennya sudah sempat ke Mabes khususnya ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk koordinasi terkait hal itu.

Dalam diskusi di Mabes waktu itu, kasus yang dialami klien seharusnya dilanjutkan, dan penyidik bisa membuka lagi kasusnya sekalipun sudah keluar SP2HP.

“Kami juga melaporkan penyidik ke Propram Polda Jatim. Sekarang sedang berproses laporan kami. Nah, kami minta laporan utama kami juga diproses,” terangnya.

Elisa mengaku sempat kebingungan mencari kepastian. Karena upaya hukum yang dilakukannya tidak mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved