Es Krim Beralkohol

Uji Kandungan Alkohol, Satpol PP Surabaya Bawa Sampel Es Krim ke BPOM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Bobby Koloway
AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Selasa (8/4/2025). Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.

"Kami bawa sampel untuk lakukan pengecekan ke BPOM," kata Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/4/2025).

Menurut Fikser, pemilik gerai tersebut sempat mengklaim bahwa alkohol yang terkandung dalam es krim tersebut hanyalah rasa dari es krim.

"Nah, untuk memastikan apakah alkohol tersebut hanya merupakan rasa atau memang terkandung di dalamnya, kami melakukan pengecekan di BPOM," kata Fikser.

Dari 8 rasa yang diamankan petugas, pengujian kandungan alkohol hanya pada satu sampel saja.

Baca juga: Sidak RSU Abdoer Rachem, Bupati Situbondo Minta Data BLUD dan Jasa Pelayanan

Sebab, pengujian hanya bisa dilakukan pada es krim yang memiliki berat minimal 250 gram. 

"Kami bawa sampel yang memenuhi syarat pengujian," imbuhnya.

Fikser berharap, hasil pengecekan ini nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa tenang.

"Sebelumnya, kami memang melakukan pengecekan di salah satu gerai penjual es krim yang diduga mengandung alkohol. Memang benar, ada es krim yang dijual dengan dugaan mengandung alkohol serta dengan nama-nama yang sesuai dengan berbagai merk minuman beralkohol," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan, pemilik usaha hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin mengedarkan/penggunaan minuman beralkohol di dalam es krim.

Satpol PP Surabaya lantas mengamankan 8 sampel dan melakukan penyegelan.

"Sesuai peraturan daerah tentang perdagangan dan pendistribusian, kami melakukan penyegelan dan menyita es krim untuk selanjutnya kami tes alkohol dalam es krim," katanya.

Baca juga: 3 Indikasi Muhammad Ferarri Tinggalkan Persija, Tim Promosi Jadi Dalang Utama, Jakmania Ikhlas?

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved