Kecelakaan Kereta Api

Kecelakaan KA Komuter Jenggala, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum dan Tuntut Ganti Rugi

PT KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum dalam peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk kayu

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Willy Abraham
KECELAKAAN KERETA GRESIK - Truk muatan kayu yang menabrak KA Commuter Line Jenggala di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025) malam. PT KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum akibat peristiwa itu. 

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

Baca juga: UPDATE Geliat Persib Bandung di Bursa Transfer, 5 Bintang Label Timnas Indonesia Santer Dibidik

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved