Berita Probolinggo

Rudapaksa Kerabat Sendiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
KASATRESKRIM: Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat ditemui di ruangannya, Senin (14/4/2025). Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tersangka rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang pria, AS (49) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, usai dilaporkan dan diamankan warga karena rudapaksa kerabat sendiri yang berusia 16 tahun. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Mirip Kisah Sahabat Nabi, Sekdes Pasuruan Gendong Ibu saat Tawaf Kelilingi Kabah, Aksinya Viral

"Karena memiliki hubungan keluarga meskipun jauh, tersangka menjemput korban di rumahnya. Keduanya kemudian pergi mengendarai sepeda motor tersangka," kata AKP Fajar, Senin (14/4/2025).

Sesampainya di sebuah pos, tersangka menghentikan kendaraannya dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Baca juga: Usai Digeledah 2 Jam, Pihak Keluarga Klaim KPK Tak Bawa Barang Apapun Dari Rumah Pribadi La Nyalla

"Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun," jelas AKP Fajar.

Namun korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Sampai akhirnya diamankan oleh warga dan anggota Polsek Lumbang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved