Sabtu, 11 April 2026

Berita Sidoarjo

Pengirim Sabu 30 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup 

Muhammad Ihyak, terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M.Taufik
SIDANG - Muhammad Isyak, terdakwa kasus narkoba 30 kilogram saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Selasa (15/4/2025) malam. Dia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Muhammad Ihyak, terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram terancam hukuman penjara seumur hidup

Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4/2025) malam. 

Dalam tuntutannya, JPU Budhi Cahyo menyebut bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ada beberapa poin yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba," kata JPU Budhi Cahyo.

Baca juga: Live Moji TV! Jadwal Final Four Proliga 2025, Perjalanan Megawati Hangestri di Indonesia

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan. Pernyataan itu disampaikan terdakwa setelah berunding dengan penasehat hukumnya dalam sidang. 

Artinya, minggu depan sidang bakal dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa. Baru kemudian di sidang berikutnya diagendakan duplik dan replik, sebelum majelis hakim membacakan putusannya.  

Baca juga: Kampanyekan Kepedulian dan Kerukunan, PSMTI Bondowoso Berbagi pada 100 Lansia

Terdakwa Ihyak, warga Pabeancantikan, Kota Surabaya tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat hendak mengirimkan 30 kilogram sabu dalam peti kayu, melalui Exit Tol Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu. 

Narkoba sebanyak itu diketahui berasal dari Cina yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Pulau Kalimantan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved