Berita Sidoarjo
Pengirim Sabu 30 Kilogram Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Muhammad Ihyak, terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram terancam hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Muhammad Ihyak, terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4/2025) malam.
Dalam tuntutannya, JPU Budhi Cahyo menyebut bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada beberapa poin yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba," kata JPU Budhi Cahyo.
Baca juga: Live Moji TV! Jadwal Final Four Proliga 2025, Perjalanan Megawati Hangestri di Indonesia
Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan. Pernyataan itu disampaikan terdakwa setelah berunding dengan penasehat hukumnya dalam sidang.
Artinya, minggu depan sidang bakal dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa. Baru kemudian di sidang berikutnya diagendakan duplik dan replik, sebelum majelis hakim membacakan putusannya.
Baca juga: Kampanyekan Kepedulian dan Kerukunan, PSMTI Bondowoso Berbagi pada 100 Lansia
Terdakwa Ihyak, warga Pabeancantikan, Kota Surabaya tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat hendak mengirimkan 30 kilogram sabu dalam peti kayu, melalui Exit Tol Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu.
Narkoba sebanyak itu diketahui berasal dari Cina yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Pulau Kalimantan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)
| Sekolah Progresif Bumi Shalawat dalam Transformasi Pesantren |
|
|---|
| Madrasah Progresif Fit & Feast 2K25, Sensasi Lari di Hamparan Sawah dan Pelestarian Kuliner |
|
|---|
| Mandiri Peduli Sekolah Dukung Pendidikan Nasional, Lakukan Renovasi di SDN Wonocolo 4 Taman |
|
|---|
| Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
|
|---|
| Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/SIDANG-Muhammad-Isyak-terdakwa-kasus-narkoba-30-kilogram.jpg)