Es Krim Beralkohol

Uji Lab BPOM Tuntas, Es Krim Viral Sitaan Satpol PP Surabaya Mengandung Alkohol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap es krim yang diduga mengandung alkohol

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Bobby Koloway
AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Berdasarkan hasil uji BPOM, es krim terbukti mengandung alkohol 3,35 persen. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap es krim yang diduga mengandung alkohol.

Hasilnya, es krim yang diambil dari salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Surabaya Barat tersebut dipastikan mengandung alkohol.

Hasil uji laboratorium es krim tersebut terbukti mengandung kadar alkohol 3,35 persen.

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol," kata Kasatpol PP Surabaya, M Fikser yang menerima hasil uji tersebut.

Atas temuan ini, Satpol PP Surabaya segera menurunkan sanksi.

"Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: PPPD Ingatkan Semua Pihak Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Pasuruan

Fikser mengungkapkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha soal produksi es krim. Selanjutnya, sanksi akan segera diputuskan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser. 

Selain melakukan pemeriksaan kandungan alkohol, Satpol PP juga melakukan kroscek izin usaha kepada pemilik usaha es krim tersebut.

Maka dari itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar). 

Fikser menambahkan, pihaknya juga menyegel serta memberhentikan sementara kegiatan usaha pemilik stan es krim tersebut.

“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Baca juga: UPDATE Daftar Belanja Persib Bandung, Ada 5 Pemain Label Timnas Indonesia, 2 Nama OTW Terealisasi

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol. Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini. Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025). 

Baca juga: Sorotan Tak Terduga Jelang Persija Lawan Persik Kediri, Jakmania Dibuat Kangen dengan 1 Sosok Mantan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Selasa (8/4/2025). Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved