Preman Tuban
Preman Viral di Tuban Tertangkap Usai Memalak Sopir Truk dengan Modus Jual Stiker Keamanan
Preman di Tuban yang sempat viral karena memalak sopir truk akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban, Senin (21/4/2025).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban - Preman di Tuban yang sempat viral karena memalak sopir truk akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban, Senin (21/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya sebuah video berdurasi 19 detik di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jas hujan hitam sedang menulis pada selembar kwitansi, sementara seorang sopir merekam kejadian tersebut sambil menyebut dirinya tengah dipalak.
“Terpalak bolo, preman Tuban,” ucap perekam dalam video tersebut.
Baca juga: Liga Malaysia Jadi Favorit di Bursa Transfer Liga 1, Persib Bandung Pionirnya, Persebaya-PSIM Ikut?
Dalam rekaman itu juga tampak beberapa lembar stiker bertuliskan “Ronggolawe Gapura” yang diduga dijual secara paksa kepada sopir.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kejadian berlangsung pada Minggu (20/4/2025) di jalur Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Benar terdapat seorang sopir yang dipalak oleh seseorang,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di Probolinggo, Ternyata Seorang Resedivis
Korban, yang berinisial AA, saat itu dalam perjalanan pulang ke arah Lamongan setelah mengirim bibit ayam dari Pasuruan. Di tengah perjalanan, AA diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Desa Sugihwaras, pria tersebut menghentikan kendaraan AA dan memaksa sopir itu membeli stiker keamanan bertuliskan “Ronggolawe Gapura” seharga Rp300 ribu per lembar. Pelaku berdalih stiker tersebut diperlukan demi keamanan saat berkendara di wilayah tersebut.
“Pelaku memaksa korban untuk membeli stiker dengan alasan keamanan,” jelas Rudi.
Baca juga: Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan dan Dinonaktifkan
Pelaku diketahui bernama Yonsi Sasmita (46), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Ia ditangkap polisi di kediamannya sekitar pukul 13.30 WIB pada Senin (21/4/2025).
Polisi mengungkap Yonsi bukan orang baru dalam tindak kejahatan. Ia merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia baru bebas dari penjara pada 2021.
“Sempat diamankan karena mengaku seorang anggota dan melakukan pemerasan,” ungkap Rudi.
Baca juga: Gagal Curi Poin dari Bologna, Perjuangan Inter Milan Raih Treble Musim 2024/2025 Terbayar Mahal
Satreskrim Polres Tuban mengimbau masyarakat, terutama para sopir, yang merasa pernah menjadi korban pemalakan oleh pelaku untuk segera melapor.
“Kita imbau jika ada warga yang pernah dipalak oleh Yonsi untuk melapor,” tambah Rudi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Muhammad Nurkholis/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.