Suami Bunuh Istri

Suami yang Bunuh Istri di Probolinggo, Ternyata Seorang Resedivis 

Pelaku mengakui jika merupakan residivis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pernah dipenjara.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/ahsan faradisi
PELAKU PEMBUNUHAN: Didik, pembunuh istrinya sendiri saat digelandang polisi, Senin (21/4/2025). Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang HP korban dan pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan suami korban ternyata residivis.

Setelah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, pelaku mengakui jika merupakan residivis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pernah dipenjara.

"Pelaku residivis curanmor dan pernah dipenjara. 0elaku mengakui tidak pernah beraksi di wilayah Polres Probolinggo tapi hanya di Lumajang," kata Kasatseskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan dan Dinonaktifkan

Dari pemeriksaan, pembunuhan terhadap korban dilakukan, lantaran pelaku kesal setelah korban memposting video di Tiktok. Dalam postingan itu, pelaku melihat ada tangan seorang lelaki lain.

"Dari situlah, saat di lokasi kejadian pelaku setelah menjemput korban bertanya tangan di video itu, tapi oleh korban tidak dijawab, sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," ujar Fajar.

Baca juga: Polisi Tetapkan Karyawan Pabrik Sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Gresik

Akibat perbuatannya, menurut AKP Fajar, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus, di antaranya pasal KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman hukuman mati, atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk pembunuhannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved