Kecelakaan Sepeda Listrik
Meski Dilarang, Polisi Belum Bisa Tilang Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kendati dalam peraturan tak dibolehkan dikendarai di jalan raya, namun Polisi belum bisa melakukan tilang pada pengendara sepeda listrik.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kian banyak ditemui di Bondowoso. Tak hanya orang dewasa, bahkan dijumpai anak-anak juga kerap menaiki sepeda listrik ini di jalan besar.
Bahkan seorang wanita di Bondowoso mengalami luka parah akibat mengendarai sepeda listrik setelah kecelakaan dengan mobil di Jalan Letnan Karsono tepatnya depan Pendopo Kabupaten Bondowoso, Sabtu (26/4/2025).
Padahal hal ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Kendati dalam peraturan tak dibolehkan dikendarai di jalan raya, namun Polisi belum bisa melakukan tilang pada pengendara sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan, mengatakan, sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan umum.
Berdasarkan peraturan Peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca juga: Ciro Alves Umumkan Pamit dari Persib Bandung Usai Kontra PSS, Malut United Jadi Tujuan Selanjutnya?
Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.
Permenhub No. 45/2020 ini hanya mengatur penggunaan sepeda listrik, termasuk di mana saja sepeda listrik boleh digunakan. Seperti lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar, tetapi tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran.
"Belum adanya peraturan yang mengatur sanksi untuk pengguna sepeda listrik di jalan raya menjadi alasan utama mengapa sepeda listrik tidak bisa ditilang," ujarnya pada TribunJatimTimur.com, Minggu (27/4/2025).
Karena tak adanya aturan inilah, kata Rochan, pihaknya fokus pada himbauan keselamatan. Serta himbauan tentang aturan penggunaan sepeda listrik dengan lebih menekankan pada keselamatan pengguna dan orang lain di jalan. Seperti kecepatan maksimal 25 km/jam dan penggunaan helm.
Baca juga: Rajut Kekompakan Siswa Melalui Lomba Dempo Choir 2025 di SMA Katolik St Albertus Malang
"Kita lebih ke arah memberikan teguran humanis, sementara belum ada tilang, petugas kepolisian masih bisa memberikan teguran atau peringatan kepada pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan," terangnya.
Ia menegaskan edukasi ini tak hanya menjadi tugas polisi. Namun juga pentingnya peran serta orang tua dalam memberikan pemahaman pada anak-anaknya. Sementara di toko-toko penjual sepeda listrik sendiri juga tak bisa dikenai sanksi karena mereka juga sudah dilindungi untuk memproduksi dan berjualan.
"Kita juga melakukan himbauan ke toko-toko penjual," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.