Berita Bondowoso
Aksi Solidaritas Petani Ijen Bondowoso Ricuh, Lempar Botol Hingga Saling Dorong di Depan PN
Aksi solidaritas warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijien dalam sidang putusan tiga petani Ijen di PN Bondowoso berakhir ricuh
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Aksi solidaritas warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijien, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dalam sidang putusan tiga petani Ijen di PN Bondowoso berakhir ricuh, pada Senin (28/4/2025).
Aksi dorong, saling pukul, hingga pelempran botol terjadi di akhir aksi yang dijaga ketat Polisi, TNI, dan Satpol PP Bondowoso.
Pantauan di lapangan, saat sidang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, 1.500an warga Kecamatan Ijen melakukan aksi solidaritas yang berjalan kondusif. Para koordinator aksi bergantian menyampaikan orasi.
Diikuti masyarakat yang berselawat serta melakukan aksi teatrikal sambil membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya keadilan.
Namun begitu, setelah sidang usai mereka mulai menutup orasi berapi-api. Dan tiba-tiba, salah seorang peserta demo pingsan.
Saat dibawa oleh petugas kesehatan, pendemo lainnya salah paham. Hingga terjadi cekcok dan pemukulan petugas.
Baca juga: Tiga Petani Ijen Bondowoso Divonis Berbeda, Kasus Penghasutan
Selang beberapa menit, kembali terjadi salah paham. Karena sepeda motor demonstran dipindah ke dalam pagar PN Bondowoso karena ada mobil yang akan melintas.
Akhirnya, kembali terjadi cekcok. Berujung pelemparan botol air mineral dan aksi dorong dengan polisi.
Kondisi kericuhan juga terjadi di pintu belakang PN Bondowoso. Tepatnya, saat polisi hendak membawa tiga terdakwa melewati pintu belakang, ternyata belasan petani Ijen sudah menunggu dan bahkan nyaris terjadi upaya penghadangan kendaraan polisi.
Kepala Desa Sempol, Sodik, memastikan kericuhan terjadi karena salah paham. Namun, sudah selesai semuanya.
"Tak ada yang terluka, aman semuanya," ujarnya.
Ia mengatakan, telah menegaskan pada semua koordinator lapangan agar semua peserta demo pulang dengan selamat.
"Semua desa ini ada, ada 6 desa se-Kecamatan Ijen ini yang turun. Total 1.500 orang," tuturnya.
Tiga petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang didakwa dengan pasal 160 KUHP, dugaan penghasutan telah mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Senin (28/4/2025).
Ketiganya divonis hukuman berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.