Berita Situbondo

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Sebut Merumahkan Pegawai Non ASN Itu Keputusan Sulit

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto, akhirnya angkat bicara terkait keputusan merumahkan 600 orang pegawai non ASN

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Ketua Komisi I DPRD Situbondo Sebut Merumahkan Pegawai Non ASN Itu Keputusan Sulit
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
ANGGOTA DEWAN - Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto. Rudi mengharapkan tetap ada solusi terbaik jika ratusan pegawai non ASN Pemkab Situbondo dirumahkan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afiyanto, akhirnya angkat bicara terkait keputusan merumahkan 600 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Menurutnya, pengambilan keputusan merumahkan pegawai non ASN itu, merupakan keputusan yang sulit untuk diambil, karena aturannya tetap harus dipatuhi.

Sebelum keputusan itu diambil oleh Pemkab Situbondo, kata Rudi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo.

"Ya pertemuan itu untuk mencari solusi terbaik untuk Non ASN itu," ujarnya.

Penetapan merumahkan atau tidak, sambungnya, memang kewenangan bupati, akan tetapi diharapkan agar tidak ada putusan hubungan kerja.

"Makanya kemarin itu diupayakan ada semacam perekrutan outsourcing," kata politisi PDIP Situbondo.

Meski demikian, lanjut Rudi, tidak semua non ASN itu bisa melalui mekanisme alihdaya, karena ada batasan batasan di tenaga alihdaya itu.

"Yakni sebagai  pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Sementara Itu, non ASN dari guru, kesehatan dan tenaga teknis itu yang tidak bisa masuk outsourcing, sebab jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Bondowoso Bakal Bentuk 46 Koperasi Desa Merah Putih di 23 Kecamatan

Dikatakan, jika pemerintah daerah memaksakan memasukkan tenaga non ASN menjadi tena kebersihan atau tenaga lainnya sebagai tenaga alihdaya, itu akan berbenturan dengan standar yang ditetapkan.

"Jumlahnya kan sudah diatur, kalau seumpama memaksakan diri memasukan semuanya ke tenaga kebersihan, keamanan maupun pengemudi, maka akan menjadi temuan. Selain itu tenaga outsourcing itu harus digaji sesuai UMK dan upahnya ini harus dipenuhi oleh pemerintah," kata  Rudi Afiyanto.

Sebelumnya, pihaknya mengharapkan ada solusi untuk 200 orang yang belum memenuhi syarat itu, namun ternyata setelah diperjuangkan oleh bupati Situbondo mulai dari Provinsi hingga Pusat memang tidak bisa.


 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved