Koperasi Merah Putih

Pemkab Bondowoso Bakal Bentuk 46 Koperasi Desa Merah Putih di 23 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akan membentuk 46 Koperasi Merah Putih di 23 Kecamatan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
RAKOR - Diskoperindag, DPMD, dan Asisten Pemkab menggelar rapar koordinasi (Rakor) dengan seluruh Camat untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula DPMD, Selasa (29/4/2025). Direncanakan ada 46 koperasi desa merah putih yang akan dibentuk. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akan membentuk 46 Koperasi Merah Putih di 23 Kecamatan.

Artinya per kecamatan ada 2 desa yang akan memiliki Koperasi Merah Putih ini.

Menurut Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, dijadwalkan launching koperasinya akan dilakukan pada peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang.

Untuk persiapan, saat ini pihaknya mengumpulkan seluruh camat di Bondowoso untuk meminta dua nama desa di wilayahnya yang ditunjuk sebagai Koperasi Merah Putih.

"Kami undang semua Camat, dalam rangka persiapan Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya usai Rakor bersama camat di Aula DPMD, pada Selasa (29/4/2025).

Navi Setiawan, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, mengatakan, koperasi ini akan memiliki banyak usaha.

Di petunjuk pelaksanaan bahkan diminta untuk minimal memiliki 6 gerai toko yang semuanya disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.

"Itu pun semuanya tidak harus bangun. Tidak semuanya harua sewa, mungkin bisa berkolaborasi," ujarnya.

Baca juga: Kejari Sebut Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tilep Dana BOS untuk Beli Bus

Untuk sumber dana koperasinya, kata Navi, ada dukungan biaya untuk  notaris dari Dinas Koperasi Jawa Timur. Dan di Bondowoso, diberi jatah 46 desa. 

Biayanya berdasarkan kesepakatan Ikatan Notaris Indonesia dengan Kemenkop, yakni maksimal Rp 2,5 juta.

Untuk permodalannya, pemerintah memikirkan melalui skema pinjaman. Baik dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir dari Kemenkop, dan bisa juga dari Himbara (Himpunan Bank Negara).

"Cuma skema ini belum aja juknisnya, tapi arahnya akan kesana nanti dari Menkop menyatakan seperti itu," teragnya.

Ia menyebut, koperasi desa ini nantinya bukan milik desa, melainkan masyarakat. Karena itulah masyarakat nantinya akan menjadi anggota.

Karena itulah diharapkan masyarakat desa nantinya akan semakin banyak yang ikut serta. 

"Pemilik koperasi adalah anggota. Makanya anggota yang daftar, bayar simpanan pokok, itu pemilik Kopdes. Baru Kopdes ini sudah dapat dana mengembangkan usaha," pungkasnya.


 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved