Revisi RUU KUHAP
Revisi RUU KUHAP, Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Restorative Justice Jadi Alat '86'
Diskusi bertajuk 'Ngaji Hukum: KUHAP Series' dengan tema 'Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum', Selasa (29/4/2025).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Jawa Timur menggelar diskusi bertajuk 'Ngaji Hukum: KUHAP Series' dengan tema 'Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum', Selasa (29/4/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember Ahmad Suryono mengatakan, kegiatan ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membedah Draf Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Khususnya dalam aspek restorative justice terhadap draf RUU KUHAP, agar kampus juga bisa memberi kontribusi nyata dalam pembentukan legislasi nasional,” ujarnya.
Baca juga: Hadapi Barcelona, Simone Inzaghi Pertimbangkan 3 Opsi Ganti Marcus Thuram di Lini Depan Inter Milan
Menurutnya pemahaman publik terhadap restoratif justice seringkali, menganggap hal itu merupakan barter oleh aparat penegak hukum ketika menangani perkara.
“Tidak bisa dipungkiri ada kekhawatiran dari publik bahwa restorative justice hanya dijadikan celah kompromi hukum oleh oknum tertentu. Istilah populer ‘86’,” kata Suryono.
Suryono meminta anggota DPR RI harus menata betul tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam Revisi RUU KUHAP .
“Karena prinsip keadilan tidak boleh dibarter dengan kepentingan tertentu,” ulasnya.
Baca juga: Pembacokan Tragis Saat Salat Subuh di Musala Kedungadem Bojonegoro: Satu Tewas, Dua Terluka Parah
Suryono menilai kalau pengadilan restoratif tidak diatur dengan baik di KUHAP ini, berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan agar lolos dari jeratan hukum.
“restorative justice bisa jadi alat pembenaran praktik impunitas. Pelaku kejahatan bisa lolos, korban merasa diabaikan. Akibatnya hukum kehilangan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Hasil diskusi publik yang dilakukan Fakultas Hukum Unmuh Jember ini, akan dikirim ke Komisi III DPR-RI sebagai masukan resmi.
“Kami ingin draf RUU KUHAP ke depan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat, tidak sekadar kompromi politik atau teknis penegakan hukum,” tutur pakar hukum pidana ini.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.