Berita Surabaya
Polisi Tangkap Mantan Outsourcing Pemkot yang Buat Puluhan Pedagang UMKM Terjerat Pinjaman Online
Penangkapan Bram dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Kabupaten Jombang.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Polisi berhasil menangkap mantan pegawai outsourcing yang pernah bertugas di lingkungan Pemkot Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Modus yang digunakan tersangka menyamar sebagai utusan resmi Pemkot dan menawarkan pinjaman modal usaha tanpa bunga maupun agunan. Alih-alih mendapat bantuan modal, para pedagang justru terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penangkapan Bram dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Kabupaten Jombang. Setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup kuat, polisi menetapkan Bram sebagai tersangka.
“Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan.
Baca juga: Eksportir Ikan Kaleng Banyuwangi Tak Tepengaruh Tarif Impor AS
Dalam menjalankan aksinya, Bram mendatangi para pelaku UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya Barat. Ia mengklaim sebagai perwakilan dari Pemkot yang tengah menggulirkan program pinjaman tanpa bunga dan jaminan.
Tawaran tersebut langsung menarik minat para pedagang, yang kemudian dikumpulkan dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Sememi. Pertemuan itu bahkan turut dihadiri sejumlah perangkat desa setempat, memberi kesan bahwa program tersebut resmi.
Namun setelah mengikuti arahan Bram, para pedagang tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana dijanjikan. Justru mereka mulai menerima notifikasi tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online. Dalam prosesnya, Bram diduga menggunakan data pribadi korban untuk mendaftarkan akun pinjol atas nama mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Orang Tewas Usai Pesta Miras di Rumah Kepala Desa Temenggungan Probolinggo
Polrestabes Surabaya masih mendalami jumlah total korban dan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penipuan ini. Dua laporan resmi telah diterima, masing-masing dari kelompok UMKM Sememi dan Kandangan. Estimasi awal menyebutkan kerugian di Sememi mencapai sekitar Rp200 juta, namun angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berlangsung.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Polrestabes Surabaya
pinjaman online
pinjol
pegawai pemkot surabaya
UMKM Surabaya
TribunJatimTimur.com
| Bank Raya Rilis Fitur Kartu Digital Debit Visa untuk Mudahkan Nasabah Belanja Online Tanpa Drama |
|
|---|
| Deni Wicaksono Beber Pekerjaan Rumah Kaum Muda Jatim Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Kolaborasi dengan ITS, Telkomsel Asah Keterampilan Mahasiswa Bangun Inovasi Solusi Digital |
|
|---|
| Tim ITS dan Universitas Ronggolawe Kembangkan Formula Tingkatkan Produksi Kepiting Soka di Surabaya |
|
|---|
| Pansus Evaluasi BUMD Segera Dibentuk, Wakil Ketua DPRD Jatim Target Paripurna 3 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Bramasta-Afrizal-diamankan-Satreskrim-Polrestabes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.