Pelecehan Dokter di Kota Malang

Dokter AY Terduga Pelaku Pelecehan Laporkan Korban atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurut kuasa hukum dokter AY sejumlah unggahan di akun media sosial QAR dinilai mencemarkan nama baik kliennya

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kukuh Kurniawan
BERIKAN KETERANGAN - Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, S.H (memakai baju hitam) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025). Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya melaporkan korban QAR terkait postingan di media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY kini berkembang menjadi pelaporan balik. Dokter AY melaporkan QAR—yang sebelumnya mengaku sebagai korban pelecehan—ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Langkah hukum ini dibenarkan oleh kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, yang menegaskan pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk balasan atau intimidasi terhadap laporan QAR. Ia menyebut, laporan dari pihaknya justru lebih dulu diajukan.

“Kami telah mengajukan pengaduan terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Laporan kami didaftarkan pada 18 April 2025, sekitar pukul 13.25 WIB, di Polresta Malang Kota,” ujar Alwi, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional 2025, DPRD Jatim : Jadi Titik Balik Benahi Sistem Pendidikan di Jatim

Menurut Alwi sejumlah unggahan di akun media sosial QAR dinilai mencemarkan nama baik kliennya, terlebih karena salah satu unggahan menampilkan foto dokter AY dengan wajah yang tidak disamarkan.

“Postingan pertama muncul pada 15 April. Kami sempat menunggu adanya upaya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Namun, unggahan justru terus berlanjut, bahkan sampai menyertakan foto klien kami secara terang-terangan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa pengaduan dari dokter AY telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, kami sudah menerima pengaduan dari pihak dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik melalui postingan media sosial oleh QAR. Laporan akan kami tindak lanjuti dengan profesional,” kata Yudi.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ponorogo Tertangkap

Sementara itu, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pengaduan dari dokter AY terhadap kliennya.

“Sejauh ini, kami tidak menerima informasi atau pemberitahuan hukum apa pun mengenai laporan itu. Kami juga belum tahu secara spesifik hal apa yang diadukan,” ujar Satria.

Namun jika laporan tersebut berkaitan dengan unggahan media sosial kliennya yang dianggap mencemarkan nama baik, Satria menilai hal itu sebagai bentuk tekanan terhadap korban yang mencoba menyuarakan pengalamannya.

“Menurut saya ini bisa dilihat sebagai upaya pembungkaman terhadap seseorang yang berani speak up soal pelecehan seksual. Ini justru menciptakan preseden yang buruk dan bisa menghambat keberanian korban lainnya untuk bersuara,” katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved