Berita Pasuruan

Bupati Pasuruan Mas Rusdi Terus Dukung Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memastikan Pemkab Pasuruan akan terus bersinergi dengan Kantor Bea Cukai untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Pemkab Pasuruan
PEMUSNAHAN - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memimpin pemusnahan barang-barang hasil penindakan KPPBC Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (7/5/2025). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memastikan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal itu ditegaskan Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan usai melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan KPPBC Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 di halaman kantor, Rabu (7/5/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai mencapai Rp. 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 8,1 miliar.

Menurutnya, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan.

“Maka, kami mempunyai komitmen dan kepedulian yang kuat terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami akan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai ilegal dari awal sampai akhir,” kata politisi muda Partai Gerindra tersebut.

Disampaikannya, dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak. 

“Upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal,” paparnya. 

Baca juga: Ruang Shelter ODGJ Milik Dinsos Situbondo Sudah Kelebihan Penghuni

Selain itu, kata dia, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

Sehingga, output dari upaya bersama yang dilakukan dwngan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang ini bisa membuahkan hasil maksimal.

“Dengan DBHCT besar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kami bisa melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan dan memaksimalkan layanan masyarakat,” jelasnya.

Beberapa kegiatan yang bisa dibackup dengan DBHCT adalah bisang kesehatan meliputi: pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan atau rehab gedung, dan lainnya.

Bisa untuk bisang kesejahteraan masyarakat meliputi: pembangunan atau pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas ikm, pelatihan keterampilan kerja, pemberian blt kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lainnya.

Ketiga, bisa untuk bisang penegakan hukum meliputi: sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Serta kegiatan pendukung lainnya seperti perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DBHCHT.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaan DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” urainya.

Baca juga: Bupati Banyuwangi Rencanakan Ajang Sport Tourism Susuri Hutan Jalur Waduk Bajulmati

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved