Berita Pasuruan

Perempuan Asal Lumajang Tipu 195 Orang untuk Pinjaman Online, Kerugian Rp 2,6 Miliar

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polres Pasuruan
KASUS PENIPUAN - Tersangka penipuan modus pinjaman online saat diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Total kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. 

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap perempuan berinisial AK, warga Lumajang. Ibu rumah tangga berusia 29 tahun itu diduga menipu 195 orang.

Ia diduga memanfaatkan data pribadi 195 orang untuk pengajuan pinjaman online yang tidak pernah dilakukan oleh korban. Polisi mencatat, nilai kerugiannya hampir Rp 2,6 miliar.

Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga 1, Bintang Persik Kediri Panen Minat, Kiper Kroasia Jadi Rebutan 3 Tim

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban. Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya, Rabu (7/5/2025).

KTP dan scan wajah korban itu digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Diam - diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

“Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Baca juga: ATR/BPN Bondowoso Sensus Masjid dan Musala, Ada 1.569 yang Siap Disertifikat Wakaf

Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran agar dikirim ke dirinya. Alasannya, kode dipakai untuk pembayaran. 

Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban. Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Ingin Balikan dengan Persib Bandung? 5 Sosok Mantan Kompak Beri 1 Kode, 2 Nama Berlabel Juara

“Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban,” tambah Kapolres 

Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved