Kepergok Curi Kayu Kelapa, Pria di Lumajang Tunjunkkan Kartu LSM Teror Warga Ngaku Kebal Hukum

Bersama rekannya Suhartono, Amadin langsung menebang pohon kelapa yang ia incar. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
NGAKU KEBAL HUKUM: Tersangka Amadin saat dipaparkan dalan rilis di Polres Lumajang pada Rabu (14/5/2025). Tersangka mengaku kebal hukum dengan menunjukkan kartu keanggotaan LSM. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Aksi Amadin (54), Warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, mengeluarkan kartu keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), demi mendapatkan 9 batang pohon kelapa dari lahan tetangganya berujung terjerumus ke jeruji besi. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan peristiwa bermula ketika Amadin merangsek ke dalam lahan milik tetangganya bernama Holida. 

Mata Amadin langsung tertuju pada 9 pohon kelapa yang tumbuh di lahan tersebut. 

Bersama rekannya Suhartono, Amadin langsung menebang pohon kelapa yang ia incar. 

Baca juga: Persija Minat? 1 Bintang PSIS Semarang Bisa Jadi Ganti Firza Andika, Tapi Harus Langkahi Persebaya

Upaya pencurian itu dilakukan kedua tersangka sebanyak 3 kali dengan menyuruh tukang tebang.

Amadin yakin dapat mendapatkan kayu pohon kelapa secara cuma-cuma, lantaran tanah tersebut diyakini merupakan tanah milik kakek dari Suhartono. 

Holidah sang tetangga kemudian mengendus upaya pencurian kelapa di tanahnya. 

Korban yang merasa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, langsung meminta pertanggungjawaban Amadin dan Suhartono ketika memergoki aksi kedua tersangka. 

Baca juga: Koperasi Merah Putih Bakal Segera Terbentuk di 123 Desa di Sidoarjo

"Tersangka AM mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya. Tujuan tersangka menunjukkan atribut itu karena dengan atribut organisasi yang ditunjukkan ini mereka merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan," Ujar Alex ketika dikonfirmasi di Polres  Lumajang, Rabu (14/5/2025).

Kartu identitas yang ditunjukkan Amadin yakni sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pada kartu tersebut tertulis Jabatan Amadin di LSM tersebut diketahui sebagai wakil ketua DPD Lumajang.

Baca juga: Sindikat Penadah Motor Curian di Jember Terbongkar, Tiga Residivis Ditangkap

"Harapannya tersangka mengeluarkan surat tersebut untuk menakut-nakuti korban agar tidak memperpanjang kasus ini," Ungkap Kapolres. 

Saat diinterogasi polisi, Amadin mengaku pernah menjabat sebagai badan perwakilan desa (BPD).

Akibat perbuatannya Amadin dan Suhartono  dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved