Manajer Arema FC Malang Wiebie Dwi Andriyas, Ditahan di Rutan Salemba Jakarta
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, bahwa Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas (inisial WDA) sebagai tersangka kasus rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, bahwa Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025.
"Kini tersangka WDA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com pada Jumat (16/5/2025) sore.
Baca juga: Gelombang Pertama Embarkasi Surabaya Selesai, Tercatat Empat Jemaah Haji Jatim Meninggal Dunia
Dirinya menjelaskan proses hukum terhadap kasus rokok ilegal yang menjerat tersangka Wiebie, masih berjalan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti kaitannya dengan tindak pidana di bidang cukai ini juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Wiebie Dwi Andriyas diduga telah melanggar Pasal 52, Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ketua Koperasi Al Kahfi Jombang Menghilang, Uang Nasabah Miliaran Rupiah Tak Bisa Dicairkan
Meski kasus ini menjadi sorotan karena tersangka adalah sosok publik yang dikenal di dunia olahraga, Budi menegaskan bahwa proses
penegakan hukum berjalan secara profesional dan independen.
"Kami dari Bea Cukai, terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Termasuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkannya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dalam mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional berkelanjutan," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)
Dua Tahun Berturut-turut, Banyuwangi Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya |
![]() |
---|
Persija Ngebet Pakai 11 Pemain Asing, Gagal Gaet Bintang Serie A, Kini Bidik Bomber dari Liga Jepang |
![]() |
---|
Ekstrem, Lomba Tarik Bus Sejauh 25 Meter Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di BPBD Jatim |
![]() |
---|
Sorotan Bonek untuk Persebaya Usai Kalah di Laga Lawan PSIM Yogyakarta, 1 Keputusan Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Polres Situbondo Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.