Berita Bangkalan
Sosok Oknum PNS Bos Sabu Diungkap BKPSDM Bangkalan, Gaji Rp 0 Sejak Berstatus Residivis
Tindakan tegas telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada PNS Dinas Pendidikan yang menjadi juragan sabu-sabu
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Tindakan tegas telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada DW (43), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.
Haknya atas gaji sebagai PNS aktif di lingkungan dinas pendidikan (disdik) sudah tidak lagi dikeluarkan semenjak DW mulai berstatus residivis dan kembali ditangkap kali kedua atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tahun 2022 silam.
Kepastian bahwa DW tidak lagi menerima gaji diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto ketika dihubungi Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).
“Memang secara status, (DW) yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Tetapi di sisi lain, pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sempat diberhentikan gajinya. Betul, nol rupiah,” ungkap Ari.
Ketiga kalinya, DW kembali berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Ia ditangkap saat berada di rumah pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.
Penggerebekan rumah DW merupakan tindak lanjut atas pengakuan kurir sabu berinisial, MF (28) yang beberapa menit sebelumnya ditangkap di rumahnya, Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.
Baca juga: Dua Pekan, Polres Situbondo Bekuk 13 Pelaku Penganiyaan dan Pengeroyokan
MF mengaku mendapatkan upah dari bos DW sebanyak 2 poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu dalam setiap penjualan 10 poket sabu paket hemat.
Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (14/5/2025) malam, tersangka MF mengakui bahwa barang bukti berupa 6 buah poket sabu siap edar adalah milik DW.
Masing-masing memilik berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Ari menjelaskan, pemberhentian gaji DW dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Bupati di tahun 2022 sebagai tindak lanjut atas perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Namun pada saat proses pidana kasus kedua sudah selesai, pengaktifan gajinya belum dilakukan karena ada berkas-berkas yang belum dapat dipenuhi oleh DW.
“Setelah menjalani sanksi kedua itu, seharusnya ada proses pengaktifan atau pengembalian gaji. Tetapi ada berkas-berkas yang belum terpenuhi sehingga gaji itu belum diaktifkan kembali, sekarang ditangkap lagi. Sampai saat ini pun, dia belum mendapatkan ha katas gajinya,” beber Ari.
Ia menambahkan, berkaitan kasus ketiga kalinya ini pihak BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Disdik dan Inspektorat Pemkab Bangkalan termasuk telah melakukan kroscek berkaitan data dari sosok DW selaku PNS aktif di lingkungan disdik.
“Pihak disdik sudah membuat laporan ke Pak Bupati. Ini harus dilakukan lagi untuk proses penjatuhan langkah selanjutnya, artinya yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan kembali. Kalau sanksi kemarin seperti ini, ya tidak sama lagi samks berikutnya karena ini kejadian berulang,” tegas Ari.
Pikap Terguling di Tanjakan Bungkeng Bangkalan, 10 Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Polisi di Bangkalan Nyambi Jualan Es, Kedai Kecilnya jadi Tempat Curhat dan Bantuan Masyarakat |
![]() |
---|
Jalur Poros Antar Kabupaten di Pulau Madura Tutup Total Mulai Nanti Malam, Ini Rute Alternatif |
![]() |
---|
Ada Perbaikan Jembatan di Bangkalan, Tiga Jam Dua Kali Kecelakaan Libatkan Enam Kendaraan |
![]() |
---|
Ditinggal Ngopi, Puskesmas Kwanyar Bangkalan Kosong, Keluarga Pasien Bingung Cari Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.