Berita Bangkalan

Sosok Oknum PNS Bos Sabu Diungkap BKPSDM Bangkalan, Gaji Rp 0 Sejak Berstatus Residivis

Tindakan tegas telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada PNS Dinas Pendidikan yang menjadi juragan sabu-sabu

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TIGA KALI DITANGKAP :  Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri)  ketika digelangan menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam 

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

Pada kasus ketiga kalinya ini, polisi menjerat tersangka DW dan kurirnya, MF dengan pasal pengedar. Yakni Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Bondowoso Sebut Suasana Ijen Mulai Kondusif Pasca TNI yang Disandera Dibebaskan

Menanggapi penerapan pasal itu, Ari menjelaskan bahwa sudah ada ketentuan umum dan jelas bagi ASN. Ketika seseorang ASN melanggar indisipliner dengan kasus yang sama, maka sanksinya tidak boleh sama.

“Mau tidak mau harus setingkat lebih tinggi atau lebih berat dari sanksi sebelumnya. Namun walaupun disangkakan dengan pasal yang disebutkan tadi, tetapi kami masih menunggu ketetapan hukum, sambil menunggu itu secara administrasi kami jalan juga prosesnya,” pungkas Ari. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved