Berita Banyuwangi

Polisi Dalami Asal Usul Sabu dalam Lontong yang Hendak Diseludupkan Ke Lapas Banyuwangi 

Satreskoba Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus upaya penyelundupan sabu-sabu lontong ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
PENYELUNDUPAN NARKOBA - Ungkap kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). Seorang warga Banyuwangi diamankan setelah berupaya mengirim sabu-sabu dalam lontong. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Satreskoba Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang terjadi, Selasa (20/5/2025).

Pendalaman tersebut meliputi jaringan tersangka hingga asal usul barang terlarang.

Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, pibaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut usai tersangka diserahkan ke polisi.

Untuk saat ini, tersangka telah diamankan dan diperiksa secara intensif. Jika penyidikan menunjukkan adanya jaringan khusus yang menyasar lembaga pemasyarakatan, pihaknya bakal mengembangkannya.

"Itu nanti perlu pendalaman setelah kami selidiki. Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan," kata Nanang.

Nanang mengatakan, tersangka Hendrik Rudi (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dikenakan pasal 112," lanjut Nanang.

Baca juga: Cerita Saksi Mata Tanah Longsor di Trengalek, Korban Hilang Sempat Melarikan Diri

Pasal tersebut mengatur, tersangka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pidana lebih berat bisa didapat tersangka apabila barang bukti melebihi 5 gram.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendrik berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana, Selasa (20/5/2025). Modusnya, Hendrik menyelipkan paket sabu-sabu di dalam lontong yang telah dipotong-potong.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas. Petugas lapas menyerahkan Hendrik ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Hendrik datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ramai-ramainnya layanan penitipan barang dan makanan serta jam besuk.

Hendrik datang untuk menitipkan barang dan makanan untuk salah satu narapidana narkotika berinisial AL (51). Ia membawa beberapa jenis makanan yang ditempatkan dalam keresek. Di antaranya dua wadah lontong.

Untuk mengelabuhi penjaga, ia sengaja telah mengiris-iris lontong tersebut. Paket kecil sabu-sabu ditempatkan di dalam beberapa potongan lontong.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo

"Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas," kata Wayan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved