Pilkades Pasuruan
Sesuai Arahan Pemprov Pilkades Pasuruan 2025 Ditunda, Dewan Dorong Pemkab Segera Tentukan Sikap
Pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 .
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan pelaksanaan Pemilihan Kepala (Pilkades) tahun 2025 ditunda.
Hal itu disampaikan Eko, sapaan akrabnya, usai rapat bersama dengan DPMD, Kamis (22/5/2025). Dalam rapat itu, DPMD menyampaikan bahwa ada surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 dari DPMD Provinsi Jawa Timur terkait penundaan Pilkades.
Dalam surat itu, ditegaskan bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diterbitkan.
Baca juga: Sebelum Perpanjang Kontrak di Inter Milan, Simone Inzaghi Ingin Jaminan Bursa Transfer
“Tidak ada Pilkades sesuai dengan Surat Edaran dari DPMD Provinsi Jawa Timur. Insyallah akan dilakukan Pilkades serentak pada tahun 2027. Rencananya, tahun 2027 nanti, akan ada pemilihan di 245 desa se Kabupaten Pasuruan,” sambung politisi Partai NasDem ini.
Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), kata Eko, dinas juga masih menunggu aturan teknis dari Kemendagri. Maka , dia berharap, aturan dan kebijakan ini bisa dipahami semua pihak dan diterima karena memang payung hukum atau aturan yang mengikat belum diterbitkan.
Baca juga: Terungkap 1 Kode dalam Salam Perpisahan Nick Kuipers dengan Persib Bandung, Jadi Stay di Liga 1?
“Masyarakat tetap semangat, termasuk kepala desa yang pelaksanaan Pilkades di desanya ditunda, harus tetap semangat jangan putus asa. Pesan saya, tetap melayani masyarakat dan tetap membangun desa untuk perbaikan desa itu sendiri,” ungkapnya.
Dia berharap, informasi yang disampaikannya ini bisa membantu memberikan jawaban atas keresahan dan kegundahan hati para kepala desa yang tahun ini akan mengakhiri jabatannya. Semuanya belum bisa dilakukan karena belum ada aturan dari Kemendagri.
Eko mendorong Bupati Pasuruan untuk segera mengambil sikap terkait 15 posisi kepala desa yang berakhir masa jabatannya tahun ini. Bupati berhak memperpanjang masa jabatan atau mengisi kepala desa dengan Pj. Dia hanya berpesan jangan sampai ada kekosongan jabatan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.