Unjuk Rasa Pekerja PT Tedmonnindo di Sidoarjo, Tuntut Pengembalian Ijazah yang Ditahan Perusahaan

Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan selama mereka bekerja.

Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Mohammad Taufik
IJAZAH DITAHAN: Wakil Bupati Sidoarjo saat ikut turun langsung ke lokasi perusahaan yang diduga menahan ijazah sejumlah karyawanannya, Senin (2/6/2025). Setelah berdialog, perusahaan bersedia mengembalikan semua ijazah yang ditahan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Puluhan pekerja PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tangki air yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo, unjuk rasa, Senin (2/6/2025). Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan selama mereka bekerja.

Para demonstran tampak berorasi secara bergantian di depan gerbang perusahaan, bahkan sempat memanggil perwakilan perusahaan melalui celah pagar. Namun, tidak ada respons dari pihak manajemen selama aksi berlangsung.

Salah satu peserta aksi, Fatkhur Rozi, yang mengaku telah bekerja selama 11 tahun di perusahaan tersebut sebagai tenaga keamanan, menjelaskan penahanan ijazah dilakukan sejak awal proses rekrutmen.

Baca juga: Sinyal Persija Rombak Lini Belakang, 3 Pemain Didepak, 4 Bintang Asing Potensi Didatangkan

“Sejak awal masuk kerja, saat wawancara, ijazah kami langsung diambil. Katanya untuk jaminan. Semua karyawan juga diperlakukan seperti itu,” ujar Rozi.

Rozi juga menyebutkan selama masa kerjanya, kontraknya diperpanjang tiap tahun, namun upah yang diterima tetap di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Ia mengaku diberhentikan oleh perusahaan sejak 12 April 2025, bersama enam rekan sesama petugas keamanan.

Pemutusan hubungan kerja ini, menurut Rozi, berawal dari tuduhan kehilangan barang di lingkungan perusahaan. 

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Tak Ada Temuan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Banyuwangi

Karena tidak ditemukan siapa yang bertanggung jawab, perusahaan memutuskan agar para pekerja ikut menanggung kerugian. Akibatnya, setiap orang dipotong gajinya sebesar Rp250.000 per bulan selama 26 bulan.

Situasi ini kemudian menyedot perhatian publik, terlebih karena isu penahanan ijazah karyawan bukan kali pertama mencuat di Sidoarjo. Namun, hingga aksi unjuk rasa digelar, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Perkembangan baru muncul setelah Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, turun langsung ke lokasi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Ainun Amalia dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rudi Setiawan. 

Kehadiran rombongan pemerintah disambut para pengunjuk rasa yang telah menunggu di depan gerbang perusahaan.

Baca juga: Viral Video Tarif Parkir Bus Rp 800 Ribu di PIPP Blitar, Kunjungan ke Makam Bung Karno Sepi

Setelah rombongan pejabat tiba, barulah manajemen perusahaan membuka pintu gerbang dan menerima perwakilan pekerja untuk melakukan dialog secara tertutup. Pertemuan berlangsung lebih dari satu jam.

Usai pertemuan, Wakil Bupati Mimik menyampaikan pihak perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan ijazah milik para pekerja.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi bersama dengan Disnaker dan Dinas Perizinan, akhirnya ditemukan titik temu. Insya Allah, besok ijazah akan dikembalikan kepada karyawan. Hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan juga akan dipenuhi,” kata Mimik.

Ia menambahkan ada sekitar 21 orang karyawan yang ijazahnya ditahan. Menurut penjelasan awal dari pihak perusahaan, penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan kehilangan barang di dalam area produksi, meski kasus itu sendiri masih dalam proses penyelidikan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Mohammad Taufik/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved